SNIPER86.COM, Deli Serdang - Laporan Pengaduan Masyarakat (DUMAS) yang dilayangkan LSM Perisai Keadilan Nasional (PKN) ke Kejati dan Polda Sumut terkait dugaan korupsi di lingkungan DPRD Deli Serdang mendapat sorotan serius dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari LSM Forum Masyarakat Peduli dan Pemerhati Lingkungan Republik Indonesia (Formappel RI).
Ketua Umum DPP Formappel RI, R. Anggi Syaputra menyebutkan, bahwa laporan tersebut harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, karena menyangkut integritas kelembagaan DPRD sebagai lembaga wakil rakyat.
"Sudah saatnya Kejati dan Polda Sumut bertindak cepat dan profesional. Jika benar ada praktik penyimpangan seperti yang dilaporkan, maka ini bentuk penghianatan terhadap amanah rakyat," tegas R. Anggi dalam keterangannya, Kamis (10/4/2025).
Anggi juga menyoroti tiga pokok dugaan yang dilaporkan LSM PKN, mulai dari penyimpangan anggaran perawatan kendaraan dinas DPRD sejak 2003-2025, dugaan jual beli pengangkatan honorer, hingga jual beli SK staf internal yang melibatkan oknum pejabat di Sekretariat DPRD Deli Serdang.
"Kalau ini benar, sangat menyedihkan. Di satu sisi rakyat butuh pelayanan maksimal, di sisi lain malah ada dugaan jual beli jabatan. Jangan sampai rakyat kehilangan kepercayaan pada lembaga legislatif," imbuhnya.
Ia juga mendesak, agar Ketua DPRD Deli Serdang Zaki Shahri dan Sekwan Drs. Binsar T.H. Sitanggang, M.Si., memberikan klarifikasi terbuka kepada publik, sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan transparansi informasi.
"Jangan diam. Ini bukan serangan personal, tapi tuntutan akuntabilitas. Jika mereka tidak terlibat, justru bagus jika bersuara agar semua terang benderang," tambah Anggi.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua DPRD Deli Serdang Zaki Shahri dan Sekwan Drs. Binsar T.H. Sitanggang, M.Si., belum memberikan tanggapan atas laporan tersebut.
LSM Formappel RI menyatakan siap memberikan dukungan data dan kajian tambahan, apabila dibutuhkan oleh penegak hukum dalam proses penyelidikan nantinya.*(Mr.R)