• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates


     

    Polres Bintan Kembali Amankan Pelaku Tindak Pidana Narkotika

    Kamis, 17 April 2025, 1:23:00 PM WIB Last Updated 2025-04-17T06:24:24Z

    SNIPER86.COM, Bintan - Polres Bintan melalui Satresnarkoba melaksanakan Konferensi Pers terkait tindak pidana narkotika yang terjadi di Kecamatan Tambelan pada akhir bulan Maret lalu, kegiatan konferensi Pers tesebut dilaksanakan di Mapolres Bintan pada Kamis (17/4/2025).

    Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Iptu Davinsi Josie Sidabutar, S.Tr.K., S.I.K., M.H., didampingi Danramil 07/Tambelan, Pasi Intel, Dan Unit Intel dan Kasi Humas Polres Bintan serta dihadiri oleh awak media.

    Kasatresnarkoba Iptu Davinsi Josie Sidabutar, S.Tr.K., S.I.K., M.H. menyampaikan, bahwa hari ini pihaknya melaksanakan Konferensi Pers terkait tindak pidana narkotika yang terjadi di Kecamatan Tambelan pada bulan Maret lalu.

    "Pelaku berinisial TH (30), yang merupakan masyarakat Tambelan berhasil diamankan oleh petugas gabungan dari TNI Polri yang melaksanakan pengamanan arus mudik di Pelabuhan Sri Bentayan, Desa Kukup, Kecamatan Tambelan pada 28 Maret 2025 lalu," terangnya.

    Bermula dari kecurigaan melihat gerak gerik TH saat dihampiri oleh petugas, TH langsung panik, kemudian membuang barang bukti berupa paket sabu ukuran kecil kedalam laut, dan dengan sigap petugas kepolisian langsung turun kelaut dan mengambil barang tersebut.

    Selanjutnya TH beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Tambelan, yang kemudian Kapolsek menghubungi Satresnarkoba Polres Bintan dan menyerahkan pelaku beserta barang bukti.

    "Adapun barang bukti yang diamankan berupa 4 paket kecil narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 3,48 Gram. Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya.*(Rianto)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini