• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates


     

    Polres Agara Amankan Truk Puso Diduga Bawa Beras Oplosan

    Kamis, 03 April 2025, 10:27:00 PM WIB Last Updated 2025-04-03T15:27:38Z

    SNIPER86.COM, Agara - Team gabungan Polres Aceh Tenggara berhasil bongkar dan mengungkap kasus dugaan peredaran beras oplosan di Desa Terutung Seperai, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara (Agara), pada hari Kamis (3/4/25) pada pukul 00.30 Wib.

    Dalam operasi yang dilakukan team gabungan, Polres Agara berhasil mengamankan satu unit Truk Fuso berwarna orange yang membawa beras oplosan.

    Kapolres Aceh Tenggara AKBP R. Doni Sumarsono, melalui Kasi Humas AKP Jomson Silalahi kepada wartawan, Kamis (3/4/25) mengatakan, bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas bongkar muat beras di kios UD. Kamsiah Jaya Tani. 

    Setelah menerima laporan, team gabungan Polres Agara segera melakukan penyelidikan dan penggeledahan terhadap truk yang terparkir di depan kios tersebut.

    Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sekitar 21 ton beras yang diduga telah di oplos, serta sejumlah barang bukti lainnya, seperti delapan bal karung beras Bulog (SPHP), satu unit timbangan digital 150 kg, dan satu mesin jahit untuk karung beras.

    Pemilik kios kepada team Polres Agara mengakui, bahwa beras oplosan tersebut rencananya akan dikirim ke Bulog di Desa Tanah Merah, Kecamatan Badar. Petugas kemudian melakukan penggeledahan lebih lanjut di dalam kios dan menemukan karung-karung kosong, timbangan, serta mesin jahit yang diduga digunakan dalam proses pengemasan ulang beras.

    Dalam kasus ini, Polres Agara telah mengamankan lima orang tersangka, yaitu MMT (26) pemilik beras, warga Desa Terutung Seperai, Kecamatan Bambel, kemudian M (33) sopir truk, warga Desa Berandang, Kecamatan Lawe Sumur, MAR (44) pekerja bongkar muat, warga Desa Setia Baru, Kecamatan Lawe Sumur. 

    Lalu Polisi juga mengamankan MA (25) pekerja bongkar muat, warga Desa Kutalisung, Kecamatan Bambel dan B (23), pekerja bongkar muat, warga Desa Kutalisung, Kecamatan Bambel.

    Kapolres Agara mengimbau kepada masyarakat, agar lebih waspada terhadap peredaran beras oplosan serta segera melaporkan jika menemukan indikasi praktik serupa di lingkungan sekitar. 

    Polisi juga akan terus melakukan pengawasan dan penindakan, guna memastikan keamanan pangan bagi masyarakat.

    Seluruh barang bukti dan para tersangka kini telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengatur sanksi bagi pelaku usaha yang merugikan konsumen dengan cara curang.*(Alek)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini