SNIPER86.COM, BINJAI - Sidang lanjutan dugaan perkara asusila dan penipuan dengan terdakwa seorang pimpinan dan juga seorang santri Pondok Pesantren (Ponpes) Kolo Saketi, kembali dipersidangan di Pengadilan Negeri (PN) Binjai, Rabu (9/4/25) siang.
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua PN Binjai, sebagai hakim ketua Bakhtiar,S.H,MH. Sidang dibuka secara umum, dan ada dua perkara yang dipersidangan, yaitu perkara penipuan nomor perkara 24/ Pid.B/2025/pnbnj, sebagai terdakwa Rico Pratama dan M. Amar. Sedangkan dalam perkara asusila yang melibatkan pimpinan Ponpes M Amar sebagai terdakwanya dengan nomor perkara 74/ Pid.B/2025/pnbnj.
Kuasa hukum Korban Roy Sinaga SH,
Mangaraja Law Firm, usai persidangan Rabu (9/4) menjelaskan, sidang kali ini sama dengan sidang sebelumnya. Dimana pada prinsipnya terdakwa dalam perkara asusila pihak Amar membantah. Namun klien kita selalu korban sudah mengakui semuanya.
" Kalau perkara asusila karena ini dibuat split dan dipecah, kebetulan kemarin si pelaku pria (Amar) statusnya DPO, jadi intinya perkara kita dari pihak wanita lebih cepat prosesnya dari pada si pria, tertunda karena DPO jadi berkasnya tidak rampung-rampung, " jelas Roy, sembari mengatakan kalau ini adalah sidang ke enam dalam perkara asusila.
Disamping itu, Roy juga mengungkapkan dari analisanya sebagai kuasa hukum korban, berharap kepada hakim agar lebih bijak melihat perkara ini.
" Artinya sama seperti yang kami sampaikan dalam agenda sidang sebelumnya, terkait perkara asusila ini menurut analisa kami tidak murni kejadian asusila tersebut atas kemauan bersama. Kami melihatnya semacam terjadi ataupun berlaku hal-hal diluar akal sehat seperti gaib atau mistis, sehingga bisa terjadi perbuatan asusila tersebut, " ungkap Roy.
Sekedar mengingatkan, sebelumnya seorang wanita berinisial EN (40) warga Kec. Binjai Selatan, menjadi korban dan membuat laporan ke Polres Binjai atas dugaan penipuan dan perbuatan asusila.
Setelah menerima laporan korban, Sat Reskrim Polres Binjai melakukan penyidikan dan menangkap Rico pertama atas laporan penipuan. Sementara itu M Amar selaku pimpinan Ponpes Kolo Saketi, sempat berupaya melarikan diri. Namun, dalam pelariannya M Amar akhirnya berhasil ditangkap saat berada di Bandara Pekan Baru, Riau.
(R-2)