• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates


     

    Kejati Telaah Laporan DPP KAMPUD Terkait Tipikor Perjas Dinas Perikanan dan Peternakan Lampung Timur TA 2023

    Jumat, 11 April 2025, 7:41:00 PM WIB Last Updated 2025-04-11T18:41:52Z


    SNIPER86.COM, Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui bidang tindak pidana khusus (Pidsus) menggarap laporan masyarakat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sejumlah kegiatan Perjalanan Dinas (Perjas) yang dilaksanakan oleh Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Lampung Timur yang bersumber dari alokasi APBD Pemerintah Kabupaten Lampung Timur tahun anggaran 2023.


    Hal ini diungkapkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, S.H, M.H dalam keterangan tertulisnya yang diterima tim media ini pada Jumat (11/04/2025).


    "Laporan sudah di bidang Pidsus," kata Kasipenkum.


    Ricky sapaan akrabnya sebagai Kasipenkum Kejati Lampung juga menjelaskan bahwa tim bidang Pidsus saat ini sedang menindaklanjuti laporan tersebut pada tahap telaah.


    "Laporan sedang telahaan tim Pidsus, hasilnya belum dapat diinformasikan", terang Kasipenkum Kejati Lampung.


    Untuk diketahui bahwa DPP KAMPUD telah mendaftarkan laporan secara resmi ke kantor Kejati Lampung pada Kamis 27 Februari 2025 atas sejumlah dugaan tipikor pada Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Lampung Timur diantaranya yaitu :

     
    1. Penyediaan benih/bibit ternak dan hijauan pakan ternak yang sumbernya dalam 1 daerah Kabupaten/Kota lain dalam perjalanan dinas biasa senilai Rp. 547.490.000,-
    2. Belanja perjalanan dinas dalam kota senilai Rp. 420.000.000,-,
    3. Kegiatan pengendalian dan pengawasan penyediaan dan peredaran benih/bibit ternak dan hijauan pakan ternak dalam daerah Kabupaten/Kota dalam perjalanan dinas biasa senilai Rp. 93.710.000,-,
    4. Belanja perjalanan dinas dalam kota senilai Rp. 34.000.000,-.


    Seno Aji, sebagai Ketua Umum DPP KAMPUD menjelaskan dalam keterangan persnya pada Jumat 11 April 2025 bahwa dalam laporan DPP KAMPUD secara singkat telah mengurai modus operandi yang dilakukan oleh pengguna anggaran yaitu Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Lampung Timur bersama-sama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam melaksanakan 4 kegiatan dalam bentuk perjalanan dinas tersebut.


    "Telah kita daftarkan laporan terhadap unsur dugaan tindak pidana korupsi oleh pengguna anggaran yaitu Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Lampung Timur bersama-sama satuan kerja terkait dalam pelaksanaan 4 kegiatan perjalanan dinas tahun anggaran 2023, adapun modus operandi yang terjadi terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut dengan modus operandi perjalanan dinas fiktif dan mark-up harga sub item kegiatan kondisi ini diperkuat adanya indikasi tumpang tindih anggaran antara dana untuk perjalanan dinas biasa pada kegiatan penyediaan benih/bibit ternak dan hijauan pakan ternak senilai Rp. 547.490.000,- dengan anggaran belanja perjalanan dinas dalam kota senilai Rp. 420.000.000,-," ungkap Seno Aji.


    Sosok Aktivis yang dikenal sederhana dan low profil ini pun menerangkan bahwa tidak hanya 2 kegiatan perjalanan dinas tersebut yang tumpang tindih namun terdapat 2 kegiatan lainnya juga yang mengalami modus operandi yang sama.


    "Tak hanya 2 kegiatan perjalanan dinas tersebut yang diduga fiktif, mark-up harga namun terdapat kegiatan lainnya yang tumpang tindih juga yaitu anggaran kegiatan pengendalian dan pengawasan penyediaan dan peredaraan benih/bibit ternak dan hijauan pakan ternak dalam daerah Kabupaten/Kota dalam perjalanan dinas biasa senilai Rp. 93.710.000,- tumpang tindih dengan anggaran belanja perjalanan dinas dalam Kota senilai Rp. 34.000.000,-, sehingga berpotensi adanya laporan pertanggungjawaban palsu dan/atau nota perjalanan dinas tidak sesuai dengan kondisi senyatanya sebab menurut jenis dan sifatnya kegiatan-kegiatan tersebut sama, namun dianggarkan di Mata Anggaran Kegiatan (MAK) yang berbeda," pungkas Seno Aji.


    Dia menambahkan jika pihaknya pada tahap investigasi telah mengirimkan surat permohonan klarifikasi kepada Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Lampung Timur untuk memenuhi unsur asas praduga tidak bersalah, namun pihak pengguna anggaran tidak bersikap kooperatif.


    "Sebagai wujud pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara/daerah kepada masyarakat, sudah sepatutnya Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Lampung Timur sebagai pengguna anggaran memberikan jawaban tertulis dan resmi kepada tim investigasi DPP KAMPUD, justru pengguna anggaran tidak kooperatif, kondisi ini menunjukan jika uang rakyat dikelola secara tidak transparan dan tertutup oleh Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Lampung Timur,  maka sudah seharusnya tim penyidik Kejati Lampung segera melakukan pemeriksaan secara intensif dan menyeluruh atas pelaksanaan kegiatan tersebut," pinta Seno Aji.


    Selain itu, Seno Aji sebagai Ketua Umum DPP KAMPUD berharap kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung dibawah komando Dr. Kuntadi, S.H, M.H melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, S.H, M.H untuk melakukan penegakan hukum dan mengusut tuntas atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut, sebagaimana tertuang dalam UU pemberantasan tindak pidana korupsi.


    "Praktik-praktik korupsi harus secara tegas dan komprehensif ditindak agar tidak membudaya dan mengakar secara tersistem di birokrasi Pemerintah daerah, maka sudah sepatutnya kita memberikan dukungan dan menaruh harapan besar kepada Kajati Lampung dibawah kepemimpinan Bapak Dr. Kuntadi, S.H, M.H dengan menitikberatkan upaya pemidanaan atas kasus-kasus dugaan tipikor selain upaya mengembalikan kerugian keuangan negara/daerah tentunya diimbangi dengan tuntutan yang seberat-beratnya, demikian ini agar ada efek jera terhadap para pelaku koruptor khususnya di Provinsi Lampung, dukungan kepada Kajati Lampung ini kita buktikan dengan adanya laporan yang telah kita daftarkan ke kantor Kejati Lampung atas penggunaan uang rakyat oleh Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Lampung Timur tahun 2023 khususnya pada 4 kegiatan perjalanan dinas dengan mengusutnya secara tuntas sebagaimana telah diamanatkan dalam UU pemberantasan tindak pidana korupsi dan menjeratnya dengan Pasal 2 dan Pasal 3," tandas Seno Aji.


    Senada juga diutarakan oleh Ketua DPD KAMPUD Kabupaten Lampung Timur, Fitri Andi menegaskan jika pihaknya berharap atas laporan masyarakat dari DPP KAMPUD secara maraton dilakukan penegakan hukum yang serius dan tegas oleh Kajati Lampung.


    "Kita sangat berharap dengan laporan tersebut, maka Kajati Lampung yakni Bapak Dr. Kuntadi, S.H, M.H melakukan penegakan hukum, karena modus operandi yang dilakukan oleh pengguna anggaran merupakan modus yang mengarah pada unsur perbuatan melawan hukum, merugikan keuangan daerah/negara serta masyarakat, kemudian sepatutnya diusut dengan tuntas agar skandal korupsi dapat dibongkar," ujar Fitri Andi.*(Juli)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini