• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates


     

    Kebal Hukum?.. Perjudian Tembak Ikan Skala Besar di Sergai Tetap Bebas Beroperasi

    Selasa, 08 April 2025, 2:46:00 PM WIB Last Updated 2025-04-08T07:46:31Z

    SNIPER86.COM, Sergai - Praktik perjudian jenis tembak ikan dengan omset miliaran rupiah diduga tetap beroperasi secara bebas di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara. 

    Aktivitas ilegal ini disebut-sebut berada di bawah Jembatan Sei Ular, tepatnya di Dusun IV Desa Kota Galuh, perbatasan Kecamatan Pantai Cermin dan Pantai Labu, hanya sekitar 300 meter dari permukiman warga.

    Meski telah berulang kali dilaporkan oleh masyarakat dan dilayangkan pengaduan resmi oleh sejumlah media pencari fakta, aktivitas perjudian yang meresahkan itu belum juga tersentuh hukum. Kondisi ini memunculkan dugaan, bahwa praktik perjudian tersebut "kebal hukum" dan mendapat pembiaran dari aparat terkait.

    Pantauan langsung wartawan dan masyarakat pada Senin 7 April 2025, menunjukkan bahwa tempat perjudian tersebut beroperasi selama 24 jam tanpa henti, baik siang maupun malam. Lokasi permainan disinyalir berada tepat di bawah jembatan dan dipenuhi puluhan mesin judi jenis tembak ikan.

    Informasi yang dihimpun dari warga menyebutkan, bahwa lokasi perjudian berukuran sekitar 8x15 meter itu dipadati berbagai jenis mesin judi elektronik. 


    Tak hanya itu, di lokasi lain yang berjarak sekitar 300 meter dari Polsek Perbaungan, tepatnya di Dusun IV Desa Kota Galuh, juga ditemukan belasan mesin judi yang beroperasi di rumah bernomor 09, persis di depan sebuah Kelenteng (Rumah Ibadah).

    Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Jhon Hery Rakuta Sitepu, S.I.K., M.H, belum memberikan tanggapan, meskipun telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp oleh wartawan.

    Masyarakat berharap, agar Polres Serdang Bedagai dan Polda Sumatera Utara (Poldasu) segera turun ke lokasi untuk menindak tegas para pelaku dan pengelola perjudian.

    Pasalnya, perjudian jenis tembak ikan ini bukan hanya merusak moral masyarakat, tetapi juga berpotensi menimbulkan kejahatan lain, seperti Narkoba, pencurian, begal, hingga perampokan.*(R. Anggi /Tim)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini