SNIPER86.COM, Deli Serdang - Setelah mencuat dalam pemberitaan media dan mendapat atensi dari Dinas Pendidikan serta Inspektorat Kabupaten Deli Serdang, Kepala SMPN 8 Percut Sei Tuan akhirnya mengembalikan dana pungutan liar (pungli) yang sebelumnya ditarik dari siswa. Pengembalian tersebut dilakukan dalam forum rapat bersama orang tua siswa.
Meski demikian, LSM Formappel Republik Indonesia (Formappel RI) menegaskan, bahwa pengembalian uang pungli tidak serta-merta menghapus unsur pidana dalam perbuatan tersebut. "Uangnya memang sudah dikembalikan, tapi itu tidak cukup. Proses hukum tetap harus berjalan, agar jelas siapa yang bersalah dan agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi di sekolah lain," tegas R. Anggi, Ketum Formappel RI.
Terkesan Dilindungi dan Bohongi Dinas Pendidikan
R. Anggi juga menyoroti lemahnya tindakan dari Dinas Pendidikan Deli Serdang, yang dinilai hanya memberikan sanksi ringan berupa perintah pengembalian uang, tanpa proses lebih lanjut. Bahkan, kepala sekolah disebut hanya mengembalikan sebagian dana, tidak sesuai instruksi awal Disdik yang meminta pengembalian sebesar Rp.400.000 per siswa.
"Ini bentuk pembangkangan dan pembohongan terhadap Dinas Pendidikan. Kepala sekolah harus bertanggung jawab, bukan hanya secara etik, tapi juga secara hukum," tambah Anggi.
Mangkir dari Panggilan Inspektorat
Kepala SMPN 8 PST, Fortuna Partaonan juga diketahui tidak memenuhi panggilan dari Inspektorat Deli Serdang. Saat dikonfirmasi, ia beralasan belum menerima surat resmi. Namun, ia mengakui sudah mengetahui adanya pemanggilan tersebut.
Formappel RI Siap Lapor ke Aparat Penegak Hukum
R. Anggi memastikan, pihaknya akan segera melaporkan kasus ini ke Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Labuhan Deli dan Unit Tipikor Polrestabes Medan, guna menindaklanjuti indikasi pidana pungutan liar yang telah dilakukan.
Ia menegaskan komitmen Formappel RI untuk mendorong terwujudnya lingkungan sekolah yang bersih, transparan dan bebas dari praktik korupsi.
Dasar Hukum:
1. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 11 dan Pasal 49 menegaskan, bahwa pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat, bukan individu tenaga pendidik mengambil keuntungan pribadi.
2. Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, Pasal 10 menyatakan, bahwa sekolah dilarang melakukan pungutan kepada orang tua atau wali murid tanpa persetujuan dan mekanisme yang sah dari komite sekolah dan pengawas pendidikan.
3. Pasal 12 huruf e UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan, bahwa pengguna layanan berhak mendapatkan pelayanan yang bebas dari pungutan liar.
4. Pasal 368 KUHP (Pemerasan) dan UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 mengatur, bahwa pemungutan uang secara tidak sah kepada pihak lain (terutama oleh pejabat publik) dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.*(Mr.R)