SNIPER86.COM, Deli Serdang - Polemik pengusiran sejumlah siswa dari ruang ujian oleh sebuah Madrasah Tsanawiyah Swasta di Deli Serdang, karena tunggakan administrasi kini berujung pada laporan resmi.
Forum Masyarakat Peduli dan Pemerhati Lingkungan Republik Indonesia (Formappel RI) melayangkan aduan ke Kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang, Kamis (24/4/2025), atas dugaan praktik intimidatif dan kekerasan psikis terhadap siswa.
Ketua Umum Formappel RI, R Anggi, didampingi Bendahara Umum W. Ardiansyah datang langsung ke Kantor Kemenag membawa dokumen laporan yang berisi kronologi kejadian, bukti pernyataan orang tua murid, hingga tangkapan layar komunikasi terkait kebijakan sekolah yang dianggap memberatkan.
"Ini bukan sekadar soal administrasi, ini soal perlakuan yang bisa merusak mental anak. Masa hanya gara-gara belum lunas uang sekolah atau kekurangan Rp.10.000, siswa dipermalukan dan dikeluarkan dari ujian?. Ini kekejaman sistemik berkedok kebijakan," tegas Ranggi di hadapan awak media.
Formappel RI menilai, tindakan sekolah bukan hanya bentuk pelanggaran etika pendidikan, tetapi juga berpotensi melanggar hak anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak. Terlebih, dalam laporan tersebut disebutkan, bahwa siswa sempat diizinkan mengikuti ujian pada hari Senin, namun dikeluarkan secara mendadak pada hari Selasa, meski proses administrasi belum berubah signifikan.
"Ini bukan sekolah militer. Sekolah itu tempat mendidik, bukan tempat mempermalukan. Ketika anak-anak dipaksa pulang hanya karena uang perpisahan belum lunas, itu sudah masuk ranah kekerasan psikis," tambah Ardiansyah.
Lebih lanjut, pihaknya meminta Kementerian Agama bertindak tegas, tidak hanya sebatas teguran administratif, tetapi juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola Madrasah Swasta di Deli Serdang, yang kerap memanfaatkan momen akhir tahun ajaran sebagai ladang pemaksaan finansial.
"Kami juga mendesak, agar kepala madrasah tersebut dinonaktifkan sementara selama proses pemeriksaan. Jangan sampai ada siswa yang trauma hanya karena ingin mendapatkan haknya untuk mengikuti ujian dan menerima ijazah," tutup R. Anggi.
Sampai berita ini diturunkan, pihak Kementerian Agama Deli Serdang belum memberikan keterangan resmi. Namun pantauan di lokasi menunjukkan, laporan dari Formappel RI telah diterima oleh staf pelaksana dengan nomor registrasi aduan resmi.*(Mr.R)