SNIPER86.COM, Deli Serdang - Forum Masyarakat Peduli dan Pemerhati Lingkungan Republik Indonesia (Formappel RI) mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Deli Serdang, agar segera menindak reklame liar yang tidak berizin dan marak berdiri di sepanjang Jalan Wiliam Iskandar, tepatnya di depan Kampus Unimed, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Ketua Umum Formappel RI, R. Anggi Syaputra menyampaikan, bahwa reklame-reklame tersebut tidak hanya mengganggu estetika kawasan pendidikan, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan daerah karena tidak tercatat dalam kewajiban perpajakan.
"Kami sangat mengapresiasi tindakan tegas tim terpadu yang dikomandoi oleh Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo beberapa waktu lalu, yang telah menumbangkan dua reklame raksasa tak berizin di wilayah Mega City dan depan Ruko Simpang Jodoh pada Jumat, 19 April 2025," ujar R. Anggi.
Namun demikian, ia menegaskan, bahwa masih ada reklame-reklame serupa di wilayah lain, khususnya di Jalan Wiliam Iskandar yang belum ditertibkan. Bahkan hingga saat ini, belum diketahui siapa pemilik dari papan iklan besar tersebut.
"Jika memang belum ada yang mengakui sebagai pemiliknya, langsung tertibkan. Namun jika pemiliknya sudah bisa diketahui, Satpol PP harus mengejar kewajiban pembayaran pajaknya agar dapat menyumbang terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Deli Serdang," tegas Anggi.
Pihaknya juga menyatakan siap memberikan dukungan terhadap setiap kebijakan pemerintah daerah yang berpihak pada penegakan aturan, termasuk mendesak Satpol PP sebagai penegak Perda untuk segera melakukan investigasi lapangan terhadap keberadaan reklame-reklame liar di Kecamatan Percut Sei Tuan.
"Ini bukan hanya soal estetika kota, tapi juga soal ketaatan terhadap regulasi dan potensi pendapatan daerah yang bisa terganggu akibat pembiaran," pungkasnya.*(Tim)