SNIPER86.COM, Deli Serdang - Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAS Al Washliyah Tanjung Morawa, Jalan Bandar Labuhan, Desa Dagang Kerawan, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, menjadi sorotan Forum Masyarakat Peduli dan Pemerhati Lingkungan Republik Indonesia (Formappel-RI).
Lembaga tersebut menerima sejumlah keluhan dari orang tua murid dan masyarakat yang menyebut adanya dugaan pungutan liar (pungli) serta kejanggalan dalam pengelolaan dana BOS di sekolah tersebut.
“Setiap siswa diminta uang sebesar Rp100.000 untuk pengambilan ijazah. Kalau belum membayar, apalagi masih ada tunggakan iuran bulanan, ijazah tidak akan diberikan,” ujar salah seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Menanggapi laporan tersebut, Ketua Umum Formappel-RI, R. Anggi Syaputra, bersama Bendahara Umum W. Ardiansyah, mendatangi sekolah untuk mengkonfirmasi langsung Kepala Sekolah SMAS Al Washliyah, Kandi, pada Sabtu (19/4/2025).
Dalam keterangannya, Kandi membenarkan adanya kutipan uang sebesar Rp100.000 per siswa untuk pengambilan ijazah, namun menyebutnya sebagai bentuk partisipasi sukarela.
“Dana itu kami gunakan untuk memperbaiki dan membangun fasilitas sekolah,” dalihnya.
Namun saat ditanya lebih lanjut terkait pengelolaan Dana BOS, Kandi menyebut dana digunakan untuk perbaikan kamar mandi, meja, bangku, jendela, jerjak, dan kaca. Anehnya, saat ditanya siapa bendahara sekolah, Kandi menyebut nama Riki Sulistia S.Kom, yang juga merangkap sebagai operator sekolah. Bahkan, Kandi mengakui bahwa pengelolaan dan penyimpanan dana BOS sepenuhnya ia tangani sendiri, bukan oleh bendahara, dengan alasan itu merupakan amanah organisasi.
Dalam tinjauan langsung di lapangan, Formappel-RI menemukan sejumlah kondisi sekolah yang memprihatinkan. Banyak kaca jendela pecah, asbes rusak, meja dan kursi tidak layak pakai, serta toilet jongkok yang amblas. Kondisi tersebut dinilai tidak mencerminkan adanya pengelolaan dana BOS yang baik.
Berdasarkan data, SMAS Al Washliyah Tanjung Morawa memiliki 408 siswa dengan estimasi dana BOS sebesar Rp. 620.160.000 pada tahun 2025. Namun penggunaan anggaran tersebut memicu tanda tanya besar, terutama pada alokasi sarana prasarana dan administrasi sekolah.
“Kami mempertanyakan ke mana dana BOS selama ini digunakan, mengingat kondisi fisik sekolah justru terlihat tidak terawat,” ujar R. Anggi.
Ia juga menegaskan bahwa sekolah tidak dibenarkan meminta uang dalam bentuk apapun untuk pengambilan ijazah, karena ijazah merupakan hak siswa yang pembiayaannya telah ditanggung pemerintah.
Formappel-RI menyatakan akan segera melayangkan surat resmi kepada Bupati Deli Serdang, Inspektorat, Dinas Pendidikan Sumut, Tipikor Polresta Deli Serdang, Kejari Deli Serdang, dan Kejati Sumut agar segera memanggil dan memeriksa Kepala Sekolah SMAS Al Washliyah Tanjung Morawa.
“Ini menyangkut hak siswa dan transparansi anggaran negara. Kami minta aparat penegak hukum bertindak,” tegas R. Anggi.*
(Anggi)