SNIPER86.COM, Deli Serdang - Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan Dana BOS oleh Kepala Sekolah UPT SPF SMP Negeri 8 Percut Sei Tuan, Fortuna Partaonan, akhirnya diakui oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang. Pengakuan ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang GTK Disdik Deli Serdang Jumakir, usai pemeriksaan internal terhadap Kepala Sekolah pada Senin, 14 April 2025.
Dalam pesan konfirmasi melalui WhatsApp, Jumakir menyebut, bahwa Kepala UPT SPF SMPN 8 Percut Sei Tuan telah mengakui pengutipan uang perpisahan sebesar Rp.400.000 dan pungutan Rp.70.000 untuk kegiatan study tiru kepada siswa kelas IX. Uang tersebut, kata Jumakir, akan dikembalikan kepada orang tua siswa melalui rapat yang akan digelar pihak sekolah.
"Pukul 09.00 Wib tadi, kepala sekolah sudah kami mintai keterangan, dan Kepala UPT SPF SMP Negeri 8 Percut Sei Tuan benar melakukan pungutan uang perpisahan dan uang study tiru, dan terkait masalah uang 400 ribu dan 70 ribu akan dikembalikan kepada orang tua, tentu melalui rapat," tulisnya.
Namun, Disdik Deli Serdang terkesan selektif menanggapi. Ketika dikonfirmasi terkait pungutan lain seperti uang Rp.30.000 kepada siswa kelas VII dan VIII untuk konsumsi di acara pensi perpisahan, serta dugaan korupsi Dana BOS yang menyebabkan kondisi sekolah memprihatinkan, Disdik memilih bungkam.
Padahal, dalam investigasi Forum Masyarakat Peduli dan Pemerhati Lingkungan Republik Indonesia (Formappel RI) yang dipimpin Ketua Umum R. Anggi Syaputra dan Bendahara Umum W. Ardiansyah yang juga orang tua murid, ditemukan sejumlah pelanggaran serius di SMPN 8.
Selain pungutan yang dilakukan tanpa persetujuan rapat orang tua, ditemukan pula kerusakan sarana sekolah seperti kaca jendela pecah, keramik rusak, asbes bolong, dan kamar mandi yang tidak layak.
"Kalau kondisi fisik sekolah seperti ini, lalu kemana Dana BOS selama ini dikelola?," ujar Anggi Syaputra tegas.
Kepala Sekolah Fortuna Partaonan ketika dikonfirmasi di halaman sekolahnya sempat membenarkan adanya kutipan, namun mengelak mengetahui rinciannya. Ironisnya, seorang guru justru menyebut kutipan tersebut merupakan hasil kesepakatan internal antara kepala sekolah dan para guru.
"Kami minta izin melihat kondisi sekolah, dan memang faktanya memprihatinkan. Tidak mencerminkan pengelolaan dana yang sehat," tambah Ardiansyah.
Dengan temuan ini, DPP Formappel RI secara resmi meminta kepada Bupati Deli Serdang, Dinas Pendidikan, Inspektorat, hingga penegak hukum seperti Tipikor Polrestabes Medan dan Cabang Kejari Labuhan Deli, untuk segera mengaudit penggunaan Dana BOS dan mengevaluasi kepemimpinan Fortuna Partaonan sebagai kepala sekolah.
"Jangan sampai lembaga pendidikan negeri justru menjadi sarang praktik tidak terpuji. Pendidikan itu hak anak, bukan ajang bisnis atau bancakan anggaran," pungkas Anggi.
Formappel RI juga menegaskan, jika dalam waktu dekat tidak ada langkah tegas dari pihak penegak hukum maupun Pemkab Deli Serdang terhadap pelanggaran di UPT SPF SMPN 8 Percut Sei Tuan, maka pihaknya akan menggelar aksi unjuk rasa di Dinas Pendidikan Deli Serdang dan Kantor Bupati sebagai bentuk protes terbuka dan tekanan publik.*(R. Anggi)