• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates


     

    Cabuli Anak Dibawah Umur, Kini Pelaku Meringkuk di Mapolres Probolinggo Kota

    Selasa, 15 April 2025, 6:20:00 PM WIB Last Updated 2025-04-15T11:20:51Z

    SNIPER86.COM, Probolinggo - Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada akhir bulan Desember 2024 sekira pukul 19.00 Wib, di sebuah rumah yang terletak di Kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo.

    Dalam kasus ini, pelaku berinisial JS (25), alamat Kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo telah diamankan setelah diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban Bunga (nama samaran) (6) alamat Kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo.

    Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri, S.I.K., M.I.K., melalui Plt. Kasi Humas Iptu Zainullah, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari ibu korban.

    "Setelah kami menerima laporan dari ibu korban, Satreskrim Polres Probolinggo Kota yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Iptu Zainal Arifin S.H gerak cepat untuk menangani perkara tersebut," ujarnya, Selasa (15/04/2025).

    "Kami melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pelapor dan korban dengan didampingi orang tua, memintakan visum et repertum ke rumah sakit, memeriksa saksi - saksi lainnya, menyita barang bukti serta berkoordinasi dengan dinas sosial terkait pendampingan psikologis korban," ucapnya.

    Kasihumas menjelaskan berdasarkan proses penyelidikan didapatkan 2 (dua) alat bukti untuk menetapkan tersangka JS yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

    "Selanjutnya kami lakukan penangkapan terhadap pelaku dan segera di (BAP) sebagai tersangka di ruang unit PPA Satreskrim Polres Probolinggo Kota serta dilakukan penahanan terhadap diri tersangka di Rutan Polres Probolinggo Kota," jelasnya.

    "Modus Operandi (MO) tersangka melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban anak yang sebelumnya memberikan ancaman / mengancam korban. Pelaku ini sendiri merupakan tetangga dari korban," tuturnya.

    Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Sub Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

    Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).

    Kasihumas menambahkan bawah jajarannya akan terus mengembangkan kasus ini dan memastikan tidak ada korban lain yang mengalami hal serupa. 

    "Kami menghimbau jika ada masyarakat yang memiliki informasi tambahan, kami harap segera melaporkan kepada pihak kepolisian," tandasnya.*

    (Fiq/Humas Polresta)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini