• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates


     

    Bersama Forkopimda Kota Probolinggo, Kasdim Turut Mendukung Terbentuknya Restoratif Justice

    Kamis, 10 April 2025, 12:35:00 PM WIB Last Updated 2025-04-10T05:35:39Z

    SNIPER86.COM, Probolinggo - Kasdim 0820/Probolinggo Mayor Czi Slamet Wahyudi bersama jajaran forum kordinasi pimpinan daerah ikut ambil bagian dalam kegiatan peresmian rumah restoratif justice yang di prakarsai oleh pihak Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo di Kantor Kelurahan Jrebeng Lor, Kecamatan Kedopok Kota Probolinggo. Kamis (10/4).

    Kasdim 0820/Probolinggo Mayor Czi Slamet Wahyudi mengatakan, Pemerintah Kota Probolinggo bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo membentuk rumah restoratif justice untuk memberikan kemanfaatan dan keadilan bagi masyarakat dengan mengutamakan pendekatan kekeluargaan melalui cara mediasi.

    “Ini sebuah inovasi kejaksaan, menjadi hal baik jika segala persoalan seharusnya diselesaikan sejak dini dengan cara musyawarah, adanya rumah restoratif justice ini diharapkan bisa menjadi wadah bagi masyarakat untuk bermediasi sehingga kasus bisa diselesaikan secara musyawarah mufakat," kata Mayor Czi Slamet Wahyudi.


    Kasdim berharap inovasi ini dapat berjalan dengan baik dan lancar, adanya rumah restoratif justice ini diharapkan menjadi wadah bagi semua. Tentunya pemerintah daerah mendukung program ini sebagai upaya memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.

    "Stakeholder dan elemen masyarakat dapat aktif dan berpartisipasi dengan adanya rumah restoratif justice dalam memberikan bantuan hukum," ujarnya.

    Ditambahkan perwira murah senyum ini bahwa dengan terbentuknya rumah restoratif justice ini tidak lepas dari sinergitas yang baik antara pemerintah daerah dengan pihak kejaksaan setempat, restoratif justice merupakan proses penegakan hukum dengan memperhatikan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan.

    Dalam rangka mewujudkan keberhasilan penuntutan demi keadilan berdasarkan hukum dan hati nurani, termasuk penuntutan dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Tujuannya penyelesaian perkara tindak pidana umum dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban dan pelaku.

    "Hadirnya rumah restoratif justice ini dibentuk sebagai tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah/perkara pidana ringan yang terjadi di masyarakat," tuturnya.*

    (Fiq/Pendim 0820)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini