SNIPER86.COM, Medan Labuhan - Polsek Medan Labuhan berhasil menangkap seorang residivis pelaku pencurian sepeda motor yang telah meresahkan masyarakat. Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi dari dua korban, yaitu Laporan Polisi Nomor LP / Tertanggal 24 November 2024 atas nama Pelapor Edy Yotni, dan Laporan Polisi Nomor LP / Tertanggal 16 Maret 2025 atas nama Pelapor Yuliana, Jumat (28/03/2025).
Kapolsek Medan Labuhan, Kompol T. Sibuea, S.E., melalui Kanit Reskrim Iptu DR. Hamzar Nodi, S.H., M.H., memerintahkan Tim Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus pencurian tersebut.
Tim yang dipimpin oleh Panit Reskrim Ipda Alex Silitonga melakukan pengecekan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, dan melakukan penyelidikan terhadap saksi-saksi yang mengetahui ciri-ciri pelaku.
Hasil penyelidikan dan analisis CCTV mengarah pada seorang pria bernama E.A.S alias A.J. Setelah memperoleh informasi lebih lanjut, pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku di Desa Kelambir V Kampung, Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang. Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku mencoba melawan dan tim terpaksa melakukan tindakan tegas untuk melumpuhkan pelaku.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu unit sepeda motor Honda Sonic warna hitam tanpa plat, yang digunakan pelaku untuk melakukan kejahatan, sebagaimana terekam dalam CCTV. Dalam interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor, di antaranya:
1. Honda Vario warna hitam BK 3837 AFR pada 24 November 2024, sekitar pukul 19.00 Wib di Jalan Marelan Raya Gg. Berani, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan.
2. Yamaha NMAX warna hitam BA 5878 AAE pada 16 Maret 2025, sekitar pukul 19.55 Wib di Komplek Pesona 2, Jalan Abdul Sani Mutalib, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan.
Pelaku juga mengatakan, bahwa dia melakukan pencurian bersama temannya yang berinisial K. Kedua sepeda motor yang dicuri kemudian dijual kepada seorang penadah yang berinisial A, yang saat ini masih dalam pengejaran. Sepeda motor Honda Vario dijual harga Rp 3.000.000,- dan Yamaha NMAX Rp 8.000.000,-. Uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari.
Selain itu, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di beberapa lokasi lain, antara lain Sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam di Jalan Veteran, Pasar X, Desa Manunggal, sekitar Januari 2025.
Sepeda motor Yamaha Jupiter warna hitam di Pasar I, dekat sawah, sekitar Januari 2025.
Sepeda motor Honda Beat warna hitam di Jalan Inspeksi Pinggir Sungai, Kelurahan Kota Bangun, sekitar Februari 2025. Sepeda motor Honda Beat warna hitam di Pasar I Tengah, dekat SMP Negeri 38, sekitar Februari 2025.
Sepeda motor Honda Beat warna biru putih di Andan Sari, Terjun, sekitar Januari 2025.
Sepeda motor Vespa Matic warna silver di Pasar III Barat, sekitar Desember 2024.
Sepeda motor Honda CRF warna hijau lumut di Pasar II Barat Gg. Ridho, sekitar Desember 2024.
Kemudian Sepeda motor Honda Beat warna hitam di rumah tingkat Gg. Abadi, Pasar II Barat, sekitar November 2024. Sepeda motor Honda Beat warna hitam di rumah, Jalan Inspeksi, Kelurahan Kota Bangun.
Barang Bukti yang Diamankan:
1 unit sepeda motor Honda Sonic warna hitam tanpa plat yang digunakan dalam pencurian. 1 buah topi pet warna hitam yang digunakan pelaku untuk menutupi wajah saat melakukan pencurian.
Rekaman CCTV yang menunjukkan aksi pelaku. Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, Iptu DR. Hamzar Nodi menjelaskan, bahwa pelaku E.A.S alias A.J. adalah seorang residivis yang sebelumnya diproses dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Polsek Medan Labuhan, pada tahun 2019 dan divonis 4 tahun penjara.
"Pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP yang mengatur tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara. Kami juga akan terus mengembangkan kasus ini berdasarkan keterangan pelaku, yang mengaku melakukan pencurian di beberapa tempat lain," terang Hamzar Nodi.*(Adi Yusman)