• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates


     

    Sidang Rancangan Qanun 2025 di Gedung DPRK Agara Absen di berlakunya Bupati HMSF, Beri Sanksi Bagi OPD

    Kamis, 06 Maret 2025, 11:14:00 AM WIB Last Updated 2025-03-06T04:14:45Z

    SNIPER86.COM, Agara - Bupati Aceh Tenggara, HM Salim Fakhry SE, MM memaparkan akan memberikan sanksi kepada Kepala OPD, camat yang tidak menghadiri sidang paripurna ini tanpa alasan yang jelas, sembari meminta Sekda untuk mengecek satu per satu para Kepala OPD dan camat.

    Sementara itu disampaikan bupati dalam pidato perdananya saat sidang paripurna DPRK masa sidang I 2024 tahun 2025 yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Gedung DPRK, Selasa (4/3) 2025.

    Selanjutnya Bupati juga menyampaikan terima kasih atas kerja samanya kepada TAPK dan Banggar dalam proses tahapan pembahasan rancangan Qanun APBK 2025.

    "Pemda tidak ada niatan kita memperlambat proses pengesahan APBK 2025, berdasarkan Inpres No 1/2025 dan Keputusan Menkeu No 29/2025, memaksa kita untuk melakukan pemangkasan anggaran yang sudah kita sepakati sejak awal dengan melakukan efisiensi dan rasionalisasi penggunaan APBK 2025,” ujar Fakhry.

    Lebih lanjut bahwa ia juga minta Sekda, setelah APBK disahkan, dan mendapat nomor, agar secepatnya merealisasikan anggaran OPD, Camat dan Pengulu Kute, mengingat sudah dekat lebaran, setidaknya bisa meringankan pihak terkait dalam menjalankan roda pemerintahan.

    "Oleh karena itu Pemerintah SAH terus berkomitmen menjalin hubungan kerja sama dengan semua pihak, baik instansi vertikal, demi terwujudnya visi dan misi kami," jelas Fakhry dengan semangat.

    Sementara itu bahwa sebelumnya, sidang langsung dipimpin Ketua DPRK Agara, Denny Febrian Roza, didampingi Wakil Ketua II H Bukhari dan dihadiri langsung Bupati dan Wakil Bupati HM Salim Fakhry, dan dr Heri Al Hilal, juga Sekda Yusrizal, ST, Asisten, Kepala OPD, camat, unsur Forkompimda dan anggota DPRK lainnya.

    Selanjutnya juga pada kata sambutan Ketua DPRK menyampaikan dari rangkaian pembicaraan tingkat pertama, dan kedua dari Desember tahun 2024 dan hari ini kembali membahas hasil evaluasi dari Gubernur Provinsi Aceh terkait rancangan Qanun, dan rancangan Peraturan Bupati tentang penjabaran APBK Agara 2025.

    "Dari semua tahapan berjalan, sudah banyak menyita waktu, dan perhatian, dengan berbagai dinamika telah dilalui, baik melakukan efesiensi anggaran sesuai RKPK, KUA dan PPAS /2025 dan kebijakan pemerintah pusat," kata Denny.

    Lebih jauh Ketua DPRK juga mengingatkan kepada Pemerintah Daerah, agar lebih cermat dalam mensinkronisasikan penggunaan APBK tahun 2025.

    Sementara Raqan APBK Agara sekitar Rp1.282,947,148,286.00. Meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 83.112, 726, 175.00. Kontribusi terbesar untuk daerah melalui sumber PAD yang sah sebesar Rp 70,100 miliar. Pajak Daerah Rp10.326, 556,175.00 dan Retribusi sah Rp2,686,170 miliar.
    Dana Pendapatan Transfer Rp1.186, 334,442,111. Baik Transfer dari Pemerintah Pusat Rp1.141, 349,564 triliun.

    Sementara itu dari transfer antar daerah Rp 44.894,858,111 serta lain-lain PAD yang sah Rp13,500 miliar. Terkait belanja daerah, terdiri dari Oporasi, Belanja Modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer pusat. Dalam rencana Rp1.333,553, 549,619.

    Untuk kebutuhan belanja Operasi sebesar Rp915.270,795, 819. Untuk belanja barang dan jasa Rp396.073,756, 473 serta belanja Modal Rp84.381,552,017.

    Sementara itu pada Selasa (4/3) 2025 petang, saat dihubungi wartawan Kaban BKAD Aceh Tenggara H. Syukur S Karokaro via pesan WA pribadinya, belum bisa menyampaikan atas pemangkasan, dan pergeseran pengunaan APBK 2025, sesuai Inpres, dan keputusan Menkeu tersebut.

    "Karena masih dalam pembahasan pihak eksekutif, dan legislatif, jika sudah disahkan pastinya akan disampaikan ke publik," kata Syukur singkat mengakhiri komentarnya itu.*

    (Alek)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini