SNIPER86.COM, Medan - Meski telah dilarang selama Bulan Ramadhan, namun sejumlah cafe esek-esek tetap saja beroperasi. Sehingga, Polsek Medan Labuhan bersama Muspika Kecamatan Medan Marelan melakukan razia Pekat (Penyakit Masyarakat) di sejumlah cafe esek-esek di seputaran Jalan Datuk Rubiah Kelurahan Rengas Pulau, Selasa (17/03/2025) sore.
Dalam razia gabungan tersebut, petugas mengamankan pasangan selingkuhan, keduanya warga Kecamatan Medan Marelan beserta satu unit sepeda motornya.
Kegiatan itu dipimpin oleh Kapolsek Medan Labuhan Kompol Tohap Sibuea, S.E., M.H., diwakili Wakapolsek AKP Edy Surya beserta Kanit Reskrim Iptu Dr. Hamzar Nodi, S.H., M.H., Kanit Intel AKP Bambang IR, anggota Bhabinkamtibmas dan Kepala Lingkungan.
Kapolsek Medan Labuhan Kompol Tohap Sibuea, S.E., M.H., melalui Kanit Reskrim Iptu Dr. Hamzar Nodi, S.H., M.H., mengatakan, kegiatan ini dalam rangka menjaga kondusifitas dari segala unsur penyakit masyarakat di Bulan Ramadhan, dan sesuai Surat Edaran Walikota Medan Nomor : 400.8.2.2/1357 tertanggal 25 Pebruari 2025.
"Tujuan dari razia untuk menciptakan suasana kamtibmas yang kondusif di Bulan Suci Ramadhan. Kami juga menghimbau kepada pemilik tanah atau pengusaha, agar menutup kegiatan yang berbentuk melanggar norma atau asusila yang bisa berpotensi meresahkan masyarakat dalam beribadah," jelas AKP Hamzar Nodi.
Lanjutnya, razia penyakit masyarakat tersebut melibatkan muspika Kecamatan Medan Marelan, sebagai bentuk Sinergitas Polri mengamankan situasi Kamtibmas.
"Kepada pasangan yang terjaring razia tidak membawa identitas dilakukan pemeriksaan, dan selanjutnya kita hubungi pihak keluarga. Jika terdapat tindak pidana, maka akan dilakukan penyidikan," tutupnya.*(Adi Yusman)