SNIPER86.COM, Medan Labuhan - Diduga sebuah gudang berpintukan seng berwarna biru, yang berada di Jalan KL Yos Sudarso, Kecamatan Medan Labuhan merupakan Pengepul BBM bersubsidi.
Pasalnya, gudang-gudang pengepul, yang selama ini diduga sebagai bisnis ilegal memiliki berbagai macam modus, diantaranya dijadikan tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) berjenis Solar dan Pertalite.
Gudang tersebut diduga milik 3 orang, yakni berinisial Su dan Her. Hal tersebut dikatakan warga sekitar kepada Tim investigasi awak media ini, pada Sabtu (29/03/2025), saat berada di lokasi.
Salah satu warga sekitar, yang tidak mau disebutkan namanya merasa sudah gerah dengan adanya kegiatan di gudang penimbunan BBM jenis Solar dan Pertalite tersebut, tepatnya berada di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan.
"Kami berharap, agar gudang tersebut segera ditindaklanjuti oleh Pertamina dan Kepolisian, khususnya Polda Sumut, Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan," katanya, Sabtu (29/03/2025).
Lanjutnya, diduga penimbunan dan bisnis terselubung BBM ini, mendapat perhatian khusus dari Kapolda Sumut dan Kapolres Pelabuhan Belawan. Alhasil, keberadaan gudang di kawasan pemukiman padat penduduk ini bisa menimbulkan keresahan warga.
"Selain berpotensi menimbulkan bahaya kebakaran, aktivitas ilegal tersebut juga merugikan negara, karena menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi," ungkapnya.
Hasil pantauan awak media ini dilokasi, sebuah gudang yang diduga sebagai tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar di kawasan Jalan Yos Sudarso, Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan ini menjadi sorotan publik.
Gudang yang dikabarkan serta diduga dimiliki Su dan Her, yang selama ini beroperasi dengan lancar seolah kebal hukum.
Sekedar informasi, perbuatan pelaku ini melanggar pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. Pidana penjara enam tahun dan denda mencapai Rp.60 Miliar.
Terpisah, saat Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan di konfirmasi awak media ini melalui whatsapp nya, belum ada tanggapan hingga berita diterbitkan.*(Adi Yusman)