SNIPER86.COM, Probolinggo - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Probolinggo kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas layanan bimbingan ibadah haji dan umrah dengan menyerahkan ijin penyelenggaraan Bimbingan dan Pendampingan Ibadah Haji dan Umrah kepada empat Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh (KBIHU) baru.
Acara ini dihadiri oleh Seksi Haji Reguler dan Advokasi Kanwil Kemenag Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU), Edi Susilo, yang secara langsung menyerahkan ijin penyelenggaraan Bimbingan dan Pendampingan Ibadah Haji dan Umrah kepada KBIHU Dar El Ibad, KBIHU Al Fadhili Baitullah, KBIHU Safarona, dan KBIHU Al Khoridah yang berada di wilayah Kabupaten Probolinggo.
Izin Penyelenggaraan Bimbingan dan Pendampingan Ibadah Haji dan Umrah ini menjadi legalitas resmi bagi KBIHU untuk berperan dalam membimbing, mendampingi, serta memberikan layanan manasik haji kepada calon jamaah haji.
Dikatakan Kepala Kemenag Kabupaten Probolinggo Dr. H. Samsur bahwa, dalam hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 33 Ayat 1 yang menyatakan bahwa pemerintah dapat melibatkan KBIHU dalam penyelenggaraan manasik haji.
"Dengan izin ini, KBIHU diakui sebagai lembaga resmi yang dapat mendampingi jamaah sejak persiapan di tanah air hingga perjalanan ibadah di Arab Saudi, serta memastikan kepulangan mereka dengan baik," kata H. Samsur, Rabu (26/2).
Sementara, prosesi penyerahan izin ini berlangsung di ruang Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag Kabupaten Probolinggo. Acara ini diterima langsung oleh Plt. Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh yang juga menjabat sebagai Kepala Subbag Tata Usaha Kemenag Kabupaten Probolinggo, Moh. Sa’dun, didampingi oleh Analis Kelengkapan Haji, Ervin Syarif Arifin.
Dalam kesempatan tersebut, Moh. Sa’dun menegaskan bahwa KBIHU memiliki posisi strategis dalam memberikan bimbingan kepada calon jamaah haji agar mereka bisa menjalankan ibadah dengan baik dan mandiri.
"Sebagai mitra Kementerian Agama, kami mengajak KBIHU untuk terus bersinergi dalam memperkuat program-program yang telah dirancang oleh Kemenag, serta memastikan jamaah mendapatkan bimbingan manasik yang optimal. Dengan demikian, jamaah haji dapat lebih mandiri dalam menjalankan ibadah mereka," ujar Moh. Sa’dun.
Kehadiran KBIHU yang memiliki izin resmi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan haji dan umrah di Kabupaten Probolinggo. Dengan adanya sinergi antara KBIHU dan Kemenag, diharapkan calon jamaah haji dapat lebih siap secara fisik, mental, dan spiritual sebelum berangkat ke Tanah Suci. Selain itu, bimbingan yang diberikan juga diharapkan dapat membantu jamaah dalam memahami tata cara ibadah haji dengan baik sesuai tuntunan syariat Islam.
Penyerahan Izin Penyelenggaraan Bimbingan dan Pendampingan Ibadah Haji dan Umrah kepada empat KBIHU ini menjadi bukti nyata komitmen Kemenag Kabupaten Probolinggo dalam mendukung profesionalisme penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
"Dengan adanya pendampingan resmi dari KBIHU yang terakreditasi, jamaah haji diharapkan dapat menjalankan ibadah dengan lebih lancar dan khusyuk. Ke depan, Kemenag Kabupaten Probolinggo akan terus melakukan evaluasi dan pengawasan agar pelayanan bimbingan ibadah haji dan umrah semakin berkualitas dan sesuai dengan regulasi yang berlaku," tandasnya.*
(Fiq/Humas Kemenag)