SNIPER86.COM, Batam - Mesin ketangkasan, yang beroperasi di Kecamatan Sei Beduk Depan Kampung Aceh Kampung Madani atau sering di sebut Kampung ATB disulap menjadi alat perjudian atau dikenal dengan kode 303.
Dari hasil investigasi di lapangan, mesin ketangkasan ini sebenarnya khusus untuk anak-anak atau bisa disebut juga sebagai permainan anak kecil, namun diduga disalahgunakan oleh pemain maupun pemilik mesin itu.
Mesin itu diduga memakai saldo, dimana dalam prakteknya diduga apabila mengalami kenaikan saldo akan dicancel dan diberikan uang senilai dengan kredit yang ada di dalam mesin, tanpa menggunakan tiket.
Ketika awak media mendatangi lokasi tersebut, salah seorang pria diduga pemilik warung berucap arogan. "Lapor saja saya tak takut," ucap oknum pemilik warung itu dengan nada arogan dan seolah-olah kebal hukum.
Tidak hanya itu, seorang laki-laki diduga suami perempuan tersebut mengatakan, bahwa di area itu bebas perjudian. "Di sini bebas perjudian," ucapnya.
Seperti diketahui, bahwa praktek perjudian saat ini merupakan atensi Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dimana ia menandaskan, siapapun yang membacking perjudian akan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku, karena hal itu sangat meresahkan masyarakat.
Selain itu, larangan perjudian tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.9 tahun 1981 Tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian turunan dari UU No. 7 tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian yang ada di lokasi. Bandar judi juga dapat dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun penjara dan untuk permainan dikenakan Pasal 303 KUHP pidana 4 tahun penjara.*(Rianto)