SNIPER86.COM, Deli Serdang - Konflik yang terjadi antara masyarakat dari anak anak pejuang veteran purnawirawan ABRI dengan PT. United Okta Berjaya di Komplek Veteran Purnawirawan ABRI Block A, Jalan Rumah Sakit Haji Dusun 8, Desa Medan Estate Percut Sei Tuan, sudah sampai di titik Peng-ekseskusian untuk mengosongkan lahan, Minggu (16/2/2025).
Masyarakat Komplek Veteran Purnawirawan ABRI meminta keadilan kepada Presiden RI Prabowo Subianto, agar eksekusi lahan dibatalkan dan dapat mencari solusi yang terbaik untuk anak anak para pejuang yang berhasil memerdekakan Negara Republik Indonesia. Beberapa masyarakat pun angkat bicara.
Salah satunya Esteria Simanjuntak menjelaskan kronologi awal mereka bisa menempatinya. Menurutnya, orang tuanya merupakan para Veteran Purnawirawan ABRI, pada tahun 1980 memohon kepada pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri untuk memberikan legalitas tanah yang ditempati.
"Permohonan tersebut ditindaklanjuti melalui Surat Keterangan Gubernur. Sehingga, pada tahun 1982 PTPN 9 resmi memberikan tanah tersebut kepada Veteran Purnawirawan ABRI," jelas Ester.
Lanjut Ester, pada tahun 1984, pemerintah memberikan SK Camat kepada mereka. Namun yang mengherankan, tahun 2010 tiba-tiba kami digugat oleh PT United Okta Berjaya di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam bahkan sampai Mahkamah Agung.
"Dan bersyukurnya, kami dinyatakan menang karena PT United Okta Berjaya dinyatakan tidak mempunyai legal standing untuk menggugat kami," tegasnya.
"Di tahun 2020 kami digugat kembali oleh PT United Okta Berjaya. Namun lebih anehnya lagi, dalam gugatan tersebut yang tergugat adalah Serikat Tolong Menolong (STM), sementara STM itu kan hanya suatu perkumpulan semacam perwiritan, dan STM tidak mempunyai lahan. Yang jelasnya, tahun 1984 SK Camat diterbitkan oleh pemerintah, namun mengapa di tahun 1987 tiba-tiba muncul atau terbit HGB dan tahun 2007 HGB tersebut mati namun kenapa bisa diperjualbelikan," ungkap Ester.
Terkait permasalahan tersebut, mereka berharap ada keadilan, dan meminta kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan juga pihak-pihak yang berkompeten agar hukum ditegakkan. "Kami mohon agar hukum ditegakkan, jangan tumpul keatas tajam ke bawah, bantulah kami rakyat kecil ini," harap Ester.
Ditempat yang sama, J Sitohang juga berharap, jika PT United Okta Berjaya memang dan sangat menginginkan tanah tersebut, mereka rela memberikannya namun harus disertai tali asih yang layak untuk para anak-anak veteran.
"Agar kami bisa mencari ganti tempat tinggal yang layak, itu saja sebenarnya. Jangan kami terbuang begitu saja, yang dahulunya kami punya rumah tempat tinggal yang layak karena kami dari tahun 1984 sudah di sini berarti sudah 40 tahun," ungkapnya.
"Untuk itu kami mohon kepada pemerintah, dan kami sudah berupaya bahkan sampai berunjuk rasa namun tetap pihak pengembang masih tetap menekan nekan kami. Kami bukan penggarap, kami mendapatkan tempat tinggal ini dari pemerintah, sebagai bentuk penghargaan kepada ayah-ayah kami selaku Pejuang Veteran Purnawirawan ABRI," ungkapnya lagi.
Bro Panjaitan juga menambahkan, "untuk itu kami mohon kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto, Bapak Gubernur, Bapak Bupati tolong kami diperhatikan. Kami ini anak-anak pejuang, berkat mereka para pejuang kita bisa seperti ini," ungkapnya.
Lanjut Bro Panjaitan, "Mohon Bapak Presiden, karena bapak juga selaku TNI untuk perhatian penuh kepada kami, karena kami ini orang-orang yang tidak mampu hanya anak-anak pejuang yang tidak bisa disekolahkan oleh orang tua kami, karena gaji veteran pada saat itu tidak ada. Lihat kami, karena kami adalah orang yang tertindas, kami orang-orang yang tidak punya kekuatan, mohon kami bapak karena bapak juga TNI Purnawirawan, kami menjunjung nama bapak kami yang telah mendukung bapak. Perhatikan kami rakyatmu yang tertindas ini, kami mohon pada tanggal 25 Februari 2025 untuk membatalkan eksekusi kami tidak mau terjadi pertumbuhan darah apabila itu harus terjadi kami siap untuk memperjuangkan ini," tegas Bro.*(R. Anggi)