SNIPER86.COM, Probolinggo - Menindak lanjuti Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) RI Nomor 01 Tahun 2025 yang mengatur tentang kewajiban mengumandangkan Lagu Indonesia Raya. Surat edaran tersebut juga mengatur pembacaan naskah Pancasila dan Panca Prasetya KORPRI.
Salam surat edaran dimaksud bertujuan untuk memperkuat rasa nasionalisme, meningkatkan kedisiplinan, menanamkan kepatuhan terhadap ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dalam surat edaran tersebut, diwajibkan kepada jajaran Kementerian Agama dari tingkat pusat sampai tingkat paling bawah yaitu Kantor Urusan Agama (KUA) dengan tersusun jadwal yaitu, untuk memperdengarkan Lagu Indonesia Raya setiap hari Senin dan Kamis pukul 10.00 WIB.
Membaca naskah Pancasila setiap hari Selasa dan Jumat serta membaca Panca Prasetya KORPRI setiap hari Rabu.
Surat edaran dimaksud langsung ditindak lanjuti oleh jajaran KUA Kecamatan Dringu. Dalam hal ini, dipimpin langsung oleh Kepala KUA Kecamatan Dringu H. Suhadak dengan diikuti jajaran Penyuluh Agama Islam (ASN dan Non ASN), H. Samsul Huda, Saiful Bahri, Adzib, Taufiq, Yunita, Pengawas Madrasah tingkat Mts dan MA Ismawati serta staf.
Menurut H. Suhadak, surat edaran dimaksud sangat bermanfaat untuk dilaksanakan. "Sebagai abdi negara wajib mutlak untuk mengumandangkan lagu Indonesia Raya, Pancasila serta Pancasila Prasetya Korpri," kata H. Suhadak kepada media online sniper86.com, Kamis (6/2).
Diharapkan, dengan secara Istiqomah mengumandangkan lagu Indonesia Raya, Pancasila serta Panca Prasetya Korpri mampu menumbuhkan kembangkan rasa cinta tanah air dan solid menjaga keutuhan NKRI.
Diketahui, pelaksanaan giat tersebut dilaksanakan secara rutin di Aula KUA Kecamatan Dringu dan hukumnya wajib.*
(Fiq/Humas Kemenag)