Ket Poto : Muzakkar beserta rekannya saat mengapresiasi kinerja Ditressiber Polda Sumut
SNIPER86.COM, BINJAI - T.Muzakkar,SH,M.KN,C.PMC.NS, dari kantor jagad hukum law firm, mengapresiasi kinerja Ditressiber Unit 1 Subdit 2 Polda Sumut yang sudah berhasil menangkap seorang wanita berstatus mahasiswa kedokteran disalah satu universitas di Kota Medan.
Informasi diperoleh, tersangka berinisial AESL alias Elsa (23) tercacat sebagai warga Hiliamaetaniha Kecamatan Luahgundremainamolo, Kabupaten Nias Selatan. Namun, yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan kedokteran dan tinggal disalah satu rumah kos-kosan di Jl. Sena, Kelurahan. Printis, Kecamatan Medan Timur.
Sebelumnya, Elsa sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), berdasarkan laporan Polisi Nopol : LP/B/515/III/2022/SPKT/Poldasu, pelapor atas nama Desara Valentine Astrid Daeli, disangkakan pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Muzakkar menjelaskan, korban awalnya melaporkan pacarnya yang merekam saat mereka melakukan panggilan video call. Didalam video itu terdapat unsur asusila. Dari laporan itu pacar korban akhirnya ditangkap dan saat ini sedang menjalani hukuman penjara.
Lalu, oleh tersangka Elsa video tersebut disebar luaskan melalui grub WhatsApp "tahu tempe". Korban dan tersangka merupakan teman satu sekolah. Dari grup alumni sekolah itu, video asusila itupun beredar, sehingga korban merasa keberatan dan membuat laporan polisi.
Setelah menjalani proses pemeriksaan dan penyelidikan, akhirnya tersangka Elsa berhasil ditangkap, saat berada di rumah kos pacarnya depan RSU Pringadi Medan Jalan H.M Yamin, Kamis (20/2/2025).
Didamping Olama Gowasa SH MH, yang juga sebagai kuasa korban, Muzakkar berharap pelaku dapat diadili sesuai undang-undang yang berlaku.
" Kami sebagai kuasa hukum korban, mengucapkan terima kasih kepada Dir Res Siber Poldasu Unit 1 Subdit 2, yang sudah berhasil mengamankan pelaku penyebar video asusila, " kata Muzakkar, Jumat (28/2/2025).
(R-2)