• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates


     

    Cabuli Anak Yatim Umur 4 Tahun Pelaku Berhasil Diamankan, Pengacara Fokus Pemulihan Korban

    Jumat, 14 Februari 2025, 10:46:00 PM WIB Last Updated 2025-02-14T15:46:42Z

    SNIPER86.COM, Medan - Pelaku Dugaan Pencabulan terhadap Anak Yatim berusia 4 tahun, berinisial OM (33) warga Pekan Labuhan, berhasil diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan didalam rumah, tepatnya di Jalan Benteng Baru Kelurahan Pekan Labuhan Kecamatan Medan Labuhan. 

    Arsyad Mulia Pasaribu, S.H., selaku Kuasa Hukum Korban pada saat diwawancarai awak media jum'at 14 Februari 2025 mengatakan, korban AF (4) seorang anak perempuan masih bocah yang juga merupakan seorang anak yatim, yang mana waktu dan tempat kejadian terakhir tepatnya pada hari Kamis 05 Desember 2024 sekira Pukul 20.30 Wib di kediaman pelaku yang berdekatan dengan rumah korban telah terjadi pencabulan.

    "Mendengar cerita dari AF (4) anaknya tersebut, Ibu kandung korban R (43) sangat terkejut, karena hal yang sama juga pernah terjadi dilakukan oleh pelaku terhadap korban. Tidak senang atas perbuatan pelaku, Ibu korban langsung membuat laporan ke Polres Pelabuhan Belawan 06 Desember 2024," jelas Arsyad.

    Sementara itu, Arsyad Mulia Pasaribu sebagai kuasa hukum korban mengatakan, bahwa pelaku telah berhasil ditangkap oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan pada 30 Januari 2025 yang lalu.

    Terkait hal itu, kuasa hukum korban AF (4), Arsyad Mulia Pasaribu sangat mengapresiasi terhadap kinerja Unit PPA Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, dibawah Pimpinan Kapolres AKBP Janton Silaban, S.H., S.I.K., MKP., yang telah berhasil mengungkap kasus tersebut.

    Selanjutnya, kuasa hukum korban menyampaikan, bahwasannya korban sampai dengan saat ini sedang didampingi untuk masa pemulihan psikologisnya di UPTD PPA Pemko Medan.

    Sementara, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 82 UU No. 35/2014 perubahan atas UU No. 23 /2002 tentang perlindungan anak ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. 

    "Saya selaku kuasa hukum AF (4), terus melakukan pendampingan dan fokus dengan masa pemulihannya. Harapannya, agar pemerintah maupun instansi terkait dapat memberikan perhatian khusus kepada korban pencabulan, karena berhubung korban juga seorang anak yatim warga Pekan Labuhan," tutup Arsyad Mulia Pasaribu, S.H.*(Hendra)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini