• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    UAS-Katamso Hadiri Rapat Paripurna DPRD Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Pilkada Tahun 2024

    Selasa, 14 Januari 2025, 5:57:00 PM WIB Last Updated 2025-01-14T10:58:09Z

    SNIPER86.COM, Tanjab Barat - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) menggelar rapat paripurna, dalam rangka pengumuman dan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024, Selasa (14/1/2025).

    Rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Tanjab Barat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Hamdani, S.E., didampingi oleh Wakil Ketua DPRD H. Muh Sjafril Simamora, S.H., dan Hasan Basyri Harahap, S.H.

    Dalam kegiatan tersebut, juga dilakukan penandatanganan berita acara pengumuman penetapan pemilih oleh Ketua DPRD, Wakil Ketua I DPRD, dan Wakil Ketua II DPRD, yang disaksikan oleh Bupati Tanjung Jabung Barat. Penandatanganan ini menandai komitmen bersama dalam menjaga integritas dan transparansi proses pemilihan.

    Penetapan ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan demokrasi di Tanjung Jabung Barat. Berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD tanggal 13 Januari 2025, agenda pengumuman ini merupakan bagian dari proses tata kelola pemerintahan yang transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

    Ketua DPRD, Hamdani menyampaikan, bahwa pengumuman ini merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, yang telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Undang-undang ini mengatur mekanisme pengesahan dan pengangkatan pasangan calon kepala daerah terpilih.

    "Pengesahan pengangkatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dilakukan berdasarkan penetapan KPU, yang disampaikan oleh DPRD kepada Menteri melalui Gubernur," jelas Hamdani.

    Selain itu, Ketua DPRD Hamdani juga menyampaikan apresiasi tinggi kepada KPU, Bawaslu, aparat kepolisian, TNI dan seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam menyukseskan Pilkada 2024.

    "Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pihak, yang telah menjaga agar proses demokrasi ini berjalan aman, damai dan lancar," ujarnya

    Bupati Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., dalam kesempatan tersebut mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak, yang telah berkontribusi dalam proses pemilihan ini. Penetapan ini bukan hanya sekadar formalitas, tetapi merupakan amanah yang harus dijalankan dengan sebaik-baiknya untuk kemajuan Tanjung Jabung Barat. 

    "Kami berkomitmen untuk mendengarkan aspirasi masyarakat dan bekerja keras demi kesejahteraan bersama," ujarnya.

    Proses ini menegaskan, bahwa pemilihan kepala daerah bukan hanya sekadar formalitas, melainkan bagian integral dari proses demokrasi yang melibatkan berbagai unsur masyarakat dan lembaga negara.

    Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 11 Tahun 2025, pasangan Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag. dan Dr. H. Katamso, S.A., S.E., M.E., ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Penetapan ini menjadi legitimasi yang sah bagi kepemimpinan mereka selama lima tahun ke depan.*(Deni)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini