SNIPER86.COM, Tubaba - Miris, Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung saat ini tidak baik-baik saja. Hal tersebut dikatakan para Kepala Tiyuh/Desa yang bernaung di Kabupaten setempat.
Kabupaten Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung saat ini masih dipimpin oleh PJ. Bupati M. Firsada sejak Tahun 2023 sampai dengan saat ini, dan sebelumnya dijabat oleh Zaidirina pada Tahun 2022. Kemudian, sebelumnya Bupati Kabupaten Tulang Bawang Barat dijabat oleh Ir. Umar Ahmad, S.P., sedangkan Sekda, saat itu dijabat oleh Novriwan Jaya, S.P., sampai serah terima jabatannya pada (3/9/2024) dan dilanjutkan oleh PJ. Sekda Bayana hingga saat ini.
"Sejak Tahun 2021, 2022, dan 2023 sampai saat ini Dana Bagi Hasil (DBH) pajak Daerah dan Retribusi Daerah belum disalurkan Pemkab kepada Pemerintah Tiyuh/Desa. Kami berharap penuh agar dana tersebut segera disalurkan, karena itu untuk kepentingan masyarakat bukan untuk kami pribadi," ucap para Kepala Tiyuh/Desa.
DBH pajak dan retribusi pajak Kabupaten Tubaba yang belum disalurkan ke Pemerintah Tiyuh/Desa merupakan salah satu temuan oleh BPK RI, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) TA 2023 disebutkan Kabupaten Tubaba memiliki kewajiban untuk menyalurkan DBH atau belanja transfer ke Pemerintah Tiyuh/Desa Tahun 2021, 2022, 2023 sebesar Rp. 12.503.179.525,43., atas permasalahan tersebut BPK merekomendasikan kepada PJ. Bupati agar memerintahkan Sekda selaku ketua TAPD agar memprioritaskan penganggaran belanja transfer kepada Pemerintah Tiyuh/Desa.
Kemudian, di tempat terpisah (23/01/2025) ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Aksi Masyarakat Pemuda dan Demokrasi (KAMPUD) Seno Aji mengatakan, sangat disayangkan dan miris pengelolaan keuangan Daerah Kabupaten Tubaba.
"Sangat miris kalau kita melihat sistem pengelolaan keuangan Pemkab Tubaba ini, memberikan hibah bisa bahkan nominalnya mencapai Milyaran Rupiah. Contoh Hibah untuk Polres Tubaba Tahun 2023 Rp. 3.800.000.000 (Tiga Milyar Delapan Ratus Juta Rupiah). Hibah untuk pembangunan rumah Dinas Kejari Tubaba tahun 2023 Rp. 800.000.000 (Delapan Ratus Juta Rupiah) serta Hibah untuk rehabilitasi Mesjid Kejati Lampung. Tahun 2023 Rp 1.750.000.000 (Satu Milyar Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
"Sedangkan DBH Pajak Daerah dan DBH retribusi Daerah termasuk belanja atau urusan wajib, Tahun 2021 sampai 2023 belum disalurkan oleh Pemkab kepada Pemerintah Tiyuh/Desa. Padahal jelas dana tersebut untuk kepentingan menunjang pembangunan Tiyuh/Desa dalam peningkatan ekonomi masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi. Jadi Pemkab Tubaba terkesan lebih mementingkan hibah daripada belanja atau urusan wajib," ujarnya.*(Juli)