SNIPER86.COM, Jakarta - Kementerian Perhubungan Republik Indonesia menuai sorotan tajam dari organisasi pengusaha perparkiran. Pasalnya, sejak diterbitkannya Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Perparkiran tahun 2020, hingga kini Kemenhub belum juga menerbitkan Peta Okupasi atau dokumen yang menggambarkan jenis pekerjaan, peran dan jabatan yang ada di berbagai bidang, sub bidang dan area fungsi, khususnya bidang Perparkiran.
Padahal Peta okupasi tersebut merupakan kerangka acuan Standar Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), yang ditetapkan Menteri Tenaga Kerja RI berdasarkan tindaklanjut Keputusan Menhub Nomor 24 tahun 2021 tentang Pemberlakuan SKKNI Bidang Perparkiran.
Sebagai tindaklanjut dari penerapan SKKNI bidang perparkiran itu, Asosiasi Pengusaha Perparkiran Indonesia (ASPEPARINDO) telah mendirikan Lembaga Sertifikasi Profesi Parkir Indonesia, dan secara resmi telah mengajukan surat permohonan penerbitan Peta Okupasi kepada Kemenhub sejak tahun 2022 lalu.
Sayangnya, menurut Wakil Ketua Umum ASPEPARINDO Adi Kurniawan Saputra, pihak Kemenhub RI sangat lamban menindaklanjuti surat permohonan penetapan Peta Okopasi bidang Perparkiran yang diajukan.
"Sudah mau tiga tahun mandek dan tidak jelas hasil kajian Kemenhub dan Dirjen Perhubungan Darat terkait Peta Okupasi. Sebaiknya, Menhub yang baru tegas menyikapi permasalahan ini demi menata system dan SDM di bidang perparkiran," tandas Adi Kurniawan Saputra, yang juga merupakan jajaran petinggi di Group Satu Komando saat konferensi pers di kantornya di INKOPAL Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (13/01/2025).
Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal ASPEPARINDO Taufiq Rachman yang ditemui di kantor ASPEPARINDO Jakarta, Senin (13/1/2025) mengatakan, pihaknya sudah membantu pemerintah dalam hal ini Kemenhub untuk mengimplementasi hasil penetapan SKKNI khususnya di bidang perparkiran.
"Kami sangat prihatin dan menyesalkan, karena lembaga pemerintah sekelas Kemenhub ternyata tidak mampu atau mungkin tidak paham cara menyusun Peta Okupasi. Beberapa kali kami bersurat dan ikut pertemuan dengan pihak Kemenhub melalui Ditjen Hubdat. Namun tetap gak ada hasil, meski sudah memakan waktu hampir tiga tahun," ujar Taufiq.
Taufiq pun meminta agar Menhub yang baru segera menindak tegas bawahannya yang bekerja lemot dan tidak cerdas. "Kami sudah mendirikan LSP Parkir, namun belum bisa mendapat lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi karena salah satu syarat harus ada Peta Okupasi dari Pembina Sektor Perparkiran, dalam hal ini Kemenhub," pungkas Taufiq yang juga berprofesi sebagai pengusaha dan wartawan.
Terkait hal itu, dalam berbagai kesempatan, pihak Kemenhub RI menyatakan masih melakukan kajian tentang penetapan Peta Okupasi di Bidang Perparkiran.*(R-1)