• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates


     

    Kemenag Deli Serdang Tindak Lanjuti Pemberitaan Viral, Terkait Terbitnya 2 Buku Nikah

    Kamis, 23 Januari 2025, 9:52:00 PM WIB Last Updated 2025-01-23T14:52:31Z

    SNIPER86.COM, Deli Serdang - Terkait viralnya pemberitaan Kantor Kementrian Agama (Kankemenag) Deli Serdang diduga bekerjasama dengan KUA Sunggal dan Pagar Merbau terbitkan 2 buku nikah, dimana seorang wanita bernama Sumartik (45), seorang ibu rumah tangga yang merupakan warga Tanjung Garbus ll Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli mengaku terkejut dan marah atas kinerja Kantor Urusan Agama (KUA) Sunggal yang di bawah naungan Kantor Kementrian Agama (Kankemenag) Deli Serdang, Ka Kankemenag Deli Serdang angkat bicara. 

    Menurut Ka Kankemenag Deli Serdang Dr. H Saripuddin Daulay S.Ag M.Pd melalui H. Fachrizal S.HI. M.Si selaku Kasubbag TU yang didampingi Muhamad Feri PLT Kasi Bimas Islam, saat melakukan Konferensi Pers diruangan Kasi Bimas Islam Kamis (23/01/2025).

    "Pemberitaan yang terbit tidak benar kalau Kankemenag Deli Serdang bekerjasama dengan KUA Sunggal dan Pagar Merbau menerbitkan 2 buku nikah tersebut, dan perlu diketahui bahwa Kantor Kementrian Agama Deli Serdang sudah menindak lanjuti laporan dari Sumartik," ucap Fachrizal.

    Ka Kankemenag tidak diam dan sudah menindak lanjuti sesuai kapasitasnya bahkan langsung mendisposisikan laporan dari Sumartik dan membentuk tim untuk meminta keterangan kepada Kepala KUA Sunggal dan Pagar Merbau dikarenakan permasalahanya terbit dua buku nikah. 

    Lanjut Fachrizal sudah di dapat keteranganya ternyata kedua buku itu benar terdaftar pada tahun 2009 Andi Lala menikah dengan Sumartik di Kecamatan Pagar Merbau dan di Sunggal terdaftar di tahun 2021 Andi Lala menikah dengan wanita lain.

    "Ketika buku tersebut sudah ditanda tangani dan di stempel logikanya prosedur sudah dijalani oleh Kepala KUA Sunggal saat itu ketika mencatat pernikahannya," ucap Fachrizal

    Lanjut Fahrizal, jika kemudian nanti pihak yang keberatan dengan terbitnya buku nikah tersebut merasa perlu untuk meneruskan laporannya kepada proses hukum, maka Kantor Kementerian Agama sebagai institusi pemerintah akan tetap kooperatif guna mencari dan menemukan titik kebenaran secara hukum.*

    (R.Anggi)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini