SNIPER86.COM, Belawan - Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kadiv Imigrasi Sumut) Yan Weli mengimbau masyarakat menggunakan aplikasi daring pengajuan permohonan paspor atau M-Paspor, untuk mengajukan proses permohonan penerbitan paspor baru maupun penggantian.
"Melalui aplikasi M-Paspor, warga bisa secara mandiri mengajukan permohonan serta memilih waktu untuk melakukan permohonan penerbitan paspor di seluruh Kantor Imigrasi, sepanjang kuota masih tersedia," ungkapnya kepada wartawan media ini melalui pesan WhatsApp, Rabu (08/01/2025).
Menurut Yan Weli, aplikasi buatan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi ini menjadi salah satu cara efektif untuk meningkatkan transparansi dalam proses permohonan paspor. Sebab, masyarakat bisa dengan mudah mengajukan permohonan serta memilih jadwal dan lokasi kedatangan sesuai kuota yang tersedia melalui aplikasi tersebut.
"Aplikasi tersebut dapat di download melalui Play Store ataupun App Store. Aplikasi ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat agar terlayani dengan baik, dan terhindar dari penipuan atau hal-hal lain yang merugikan masyarakat yang hendak memohon paspor," imbuhnya.
Adapun cara penggunaannya, awalnya pemohon diwajibkan teliti mengunggah dokumen-dokumen persyaratan dan mengisi sejumlah kuesioner.
Setelah mengisi data-data melalui aplikasi tersebut, masyarakat diarahkan untuk melakukan pembayaran sesuai dengan kode yang diberikan. Lalu, masyarakat diminta datang ke Kantor Imigrasi yang dipilih, sesuai dengan waktu yang dipilih pula," paparnya.
Di Kantor Imigrasi, petugas akan melakukan wawancara dengan pemohon. Dan bila didapati dokumen yang diunggah tidak benar, maka permohonan paspor dapat ditolak dan biaya yang sudah dibayarkan tidak dapat dikembalikan.
"Adapun untuk pemohon yang berkebutuhan khusus seperti balita, orang tua, orang sakit, disabilitas dan ibu menyusui diberikan fasilitas walk in," ujarnya.
Infomasi dari narasumber yang tidak mau namanya disebutkan mengatakan, bahwa pemohon paspor di Imigrasi Kelas II Belawan yang sudah melakukan permohonan pembuatan paspor melalui online dan sudah terjadwal untuk proses wawancara di tunda esok harinya untuk melakukan wawancara, dengan ketentuan harus membayar 200 ribu kepada pihak Kasubsi Imigrasi Kelas II Belawan.
Mendapatkan hal tersebut, media ini langsung mengkonfirmasi Kadiv Imigrasi Sumut Yan Weli melalui pesan WhatsApp. "Di Kantor Imigrasi mana yang memungut biaya tambahan untuk perubahan tanggal kedatangan, yang sebenarnya bisa difasilitasi sebanyak sekali pergantian," ujarnya.
Media ini pun memberitahukan kepada Kadiv Imigrasi Sumut, bahwa di Imigrasi Kelas II Belawan Jalan Serma Hanafiah No 1, Belawan 1, Kota Medan, kerap di minta biaya tambahan sebesar 200 ribu untuk perubahan tanggal jadwal wawancara pemohon paspor.
"Baik pak terima kasih informasinya akan kami tindak lanjutin," tutup Kadiv Imigrasi melalui pesan singkat WhatsApp".*(AY/007)