SNIPER86.COM, Probolinggo - Kementerian Agama Republik Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah.
Menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Dr. H. Ahmad Sruji Bahtiar, bahwa regulasi yang baru tersebut membolehkan prosesi akad nikah digelar di luar Kantor Urusan Agama (KUA) atau di luar hari dan jam kerja tentunya dengan memenuhi syarat tertentu.
"PMA 30 Tahun 2024 ini ditandatangani oleh Menteri Agama RI H. Nasaruddin Umar pada 24 Desember 2024 dan mulai berlaku sejak 30 Desember 2024," kata Abah Bahtiar (sapaan akrab Dr. H. Ahmad Sruji Bahtiar -red), Senin (6/1) pagi.
Dijelaskan bahwa peraturan tersebut menggantikan PMA No. 22 Tahun 2024 yang sebelumnya mengatur ketentuan serupa.
Dalam Pasal 16 ayat (1) PMA No. 30 Tahun 2024, akad nikah tetap diatur untuk dilaksanakan di KUA pada hari dan jam kerja sebagai ketentuan utama.
Namun, ayat (2) Pasal 16 memberikan fleksibilitas dengan memperbolehkan akad nikah dilaksanakan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja.
Hal ini hanya bisa dilakukan atas permintaan calon pengantin (catin) dan persetujuan Kepala KUA atau Pegawai Pencatat Nikah (PPN).
Senada, Kepala Kemenag Kabupaten Probolinggo Dr. H. Samsur menambahkan terkait ketentuan baru tersebut dirancang untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, khususnya mereka yang memiliki kendala tertentu dalam melaksanakan akad nikah pada jam kerja.
"Regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan prima Kemenag serta memberikan kemudahan masyarakat untuk melaksanakan akad nikah," ucap H. Samsur.
Ditegaskan, dengan adanya regulasi yang baru, yaitu PMA nomor 30 tahun 2024, maka PMA No. 22 Tahun 2024 sudah tidak berlaku lagi.
Sebelumnya, PMA No. 22 Tahun 2024 Pasal 16 ayat (1) dan (2) juga memperbolehkan akad nikah di luar KUA, tetapi tidak mengatur secara detail mekanismenya.
Diketahui, Kemenag Kabupaten Probolinggo mengaplikasikan layanan PRIMA (Profesional, Religius, Integritas, Moderat dan Akuntabel).*
(Fiq/Humas Kemenag)