• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates


     

    Formappel RI Minta Kejari Deli Serdang Audit Dana BOS SDN 105325 Dalu X A Tahun 2023/2024

    Kamis, 23 Januari 2025, 6:10:00 PM WIB Last Updated 2025-01-23T11:10:59Z

    SNIPER86.COM, Deli Serdang - Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN 105325 Dalu X A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak, termasuk Forum Masyarakat Peduli dan Pemerhati Lingkungan Republik Indonesia (Formappel RI) dan media mencurigai adanya kejanggalan dalam penggunaan anggaran tahun 2023 dan tahun 2024.

    SDN 105325 Dalu X A tercatat pada tanggal 21 Maret 2023 jumlah siswa penerima 262, menerima anggaran dana BOS tahun 2023 tahap 1 berkisar Rp.119.106.322 dan pada tanggal 18 September 2023 jumlah siswa penerima 262, menerima anggaran dana BOS tahun 2023 tahap 2 berkisar Rp.119.313.678.

    Rincian penggunaannya memicu pertanyaan, terutama terkait pos anggaran besar seperti pembayaran honor, pengembangan perpustakaan, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran.

    Adapun rincian penggunaan anggaran dana BOS Tahun 2023 di tahap 1 :
    - Penerimaan Peserta Didik Baru Rp.0
    - Pengembangan Perpustakaan Rp.800.000
    - Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp.7.390.000
    - Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp.9.617.560
    - Administrasi kegiatan sekolah Rp.10.562.886
    - Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp.1.392.000
    - Langganan daya dan jasa Rp.2.130.876
    - Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp.27.993.000
    - Penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi dan kebersihan Rp.13.570.000
    - Pembayaran honor Rp.45.650.000

    Rincian penggunaan anggaran dana BOS tahun 2023 di tahap 2 :
    - Penerimaan Peserta Didik Baru Rp.0
    - Pengembangan perpustakaan Rp.22.728.900
    - Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp.6.600.000
    - Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp.9.353.970
    - Administrasi kegiatan sekolah Rp.25.954.808
    - Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp.0
    - Langganan daya dan jasa Rp.2.220.000
    - Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp.2.356.000
    - Pembayaran honor Rp.50.100.000

    SDN 105325 Dalu Sepuluh (X) A pada tanggal 17 Januari 2024, jumlah siswa penerima 234, menerima anggaran dana BOS tahun 2024 tahap 1 berkisar Rp.106.470.000.

    Adapun rincian penggunaan anggaran dana BOS Tahun 2024 di tahap 1 :
    - Penerimaan Peserta Didik Baru Rp.0
    - Pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp.15.526.000
    - Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp.2.490.000
    - Pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp.10.510.720
    - Pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan Rp.2.700.280
    - Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp.3.500.000
    - Langganan daya dan jasa Rp.2.970.000
    - Pemeliharaan sarana dan prasarana Rp.9.673.000
    - Penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp.0
    - Pembayaran honor Rp.59.100.000
    - Total Dana Rp.106.470.000

    Terlihat besarnya biaya pembayaran honor, pengembangan perpustakaan, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran patut dipertanyakan, serta penggunaan yang lainnya juga perlu di periksa dan dipertanyakan, karena diduga banyak kejanggalan dalam penggunaannya.


    Saat Ketua Umum (Ketum) Formappel RI, R. Anggi Syahputra dan tim media melakukan investigasi langsung ke lingkungan sekolah pada Rabu (22/1/2024), terlihat kondisi sekolah tampak seperti kurang perawatan, seperti halnya plafon yang berbahan triplek sudah tampak terkelupas. Tidak menutup kemungkinan bisa mengakibatkan ambruk, bahkan cat sekolah juga terlihat kurang perawatan, terlihat juga sebagian dinding keramik sekolah sudah hancur, kamar mandi juga terlihat kurang layak.

    Formappel RI dan tim media pun mendatangi kepala sekolah untuk mempertanyakan langsung, terkait penggunaan anggaran Dana Bos Tahun 2023/2024 tentang perawatan sarana prasarana sekolah dan pembayaran honor.

    Kepala Sekolah berinisial F mengatakan telah memperbaiki plafon dan pintu kamar mandi. "Dan mengenai honor memang saya gunakan sudah melebihi juknis, tapi apa boleh buat honor saya banyak disekolah ini," ujar Kepala Sekolah.

    Lebih parahnya lagi, saat ditanya siapa ketua komite sekolahnya, kepala sekolah mengatakan bahwa dulu sebelum dirinya disini kepala desa adalah komite sekolahnya.

    "Tapi sekarang sejak saya disini digantikan oleh Kepala Dusun (Kadus)," ungkapnya. Saat ditanya apakah anak Kadus ada sekolah disini, Kepsek tersebut menjawab tidak ada. "Hari ini kami akan mengadakan rapat untuk pergantian komite sekolah," jelasnya.

    R. Anggi mengatakan, lebih anehnya lagi, saat ditanya terkait realisasi anggaran Dana BOS Tahun 2024 tahap 2 apakah bisa diperlihatkan Rincian Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) tahun 2024 tahap 2 nya, kepsek tersebut mengatakan ada diruangannya. "Yang penting ada itu diruangan saya. Nanti bapak foto pula RKAS nya," ucap Kepala Sekolah.

    Diduga Kepala Sekolah berinisial F tidak paham terkait Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), bahwa undang-undang tersebut menjamin hak warga negara untuk mendapatkan informasi publik serta mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, efektif dan efisien.

    "Kuat dugaan, bahwasanya ada kejanggalan dalam penggunaan anggaran Dana BOS disekolah tersebut, karena tidak boleh dilihat RKAS nya, itu bukan dokumen rahasia negara," tegas R. Anggi.

    "Untuk itu, kami minta kepada Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejari Deli Serdang agar segera memanggil Kepala SDN 105325 Dalu Sepuluh A, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta mengaudit penggunaan anggaran Dana BOS yang dikelolanya," tutup R. Anggi.*(Tim)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini