Senin 14 04 2025
  • Pencarian

    Copyright © 2025 sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates


     

    Bekerjasama Dengan Tim Opsnal Bergabung Krimsus Polda Riau dan Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu, Polsek Selesai Akhirnya Berhasil Mainkan Datok

    Senin, 27 Januari 2025, 11:23:00 PM WIB Last Updated 2025-01-28T06:22:58Z

    Teks Foto : MA/Datok pelaku dugaan penggelapan saat diamankan di Riau, Jumat (24/1).


    SNIPER86.COM, Langkat - MA alias Datok, yang sempat melarikan diri ke Pekan Baru (Riau) akhirnya dapat diamankan dalam pelariannya, berkat kerjasama Polsek Selesai dengan Tim Opsnal bergabung dengan Krimsus Polda Riau dan Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu Kabupaten Kampar, Jumat (24/1/2025).

    Penangkapan Datok yang dilakukan Polsek Selesai bergabung dengan Polda Riau atas dasar laporan Dedek Syaputra, warga Dusun Mawar Desa Padang Brahrang Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat sesuai laporan Polisi Nomor : LP/B/62/V/SPKT/POLSEK SELESAI/POLRES BINJAI/POLDA SUMATERA UTARA TANGGAL 4 MEI 2024 pada pukul 21.39 wib, dengan dugaan Tindak Pidana penggelapan UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 372.

    Datok diamankan oleh tim Opsnal bergabung Krimsus dan Unit Polsek Tapung Hulu dan Polsek Selesai yang langsung dipimpin Kanit Reskrim Polsek Selesai Ipda Retno, S.H., dibantu para anggota diamankan di Desa Sumber Sari Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar Provinsi Riau. Penangkapan yang dilakukan berkat informasi masyarakat.

    Adapun barang bukti yang diamankan dari hasil penangkapan Datok pelaku dugaan penggelapan :

    - 1 (satu) buah alat pemotong/gerenda 
    - 1 (satu) buah baju keja lengan pendek warna putih
    - 1 (satu) buah celana jins panjang warna biru.

    Adapun kronologis kejadian pelaporan ketika Dedek Syahputra memperbaiki 2 unit mobil Dum Truck merk Mitsubishi ke Bengkel Ma alias Datok, Sabtu 27 April 2024 sekitar pukul 13.00 Wib. 

    Setelah dilakukan pengecekan ke bengkel, ternyata kedua mobil Dum Truck sudah tidak ada lagi ditempatnya, kemudian Dedek Syahputra menelpon Surya Marlianta Sembiring yang mempunyai mobil. 

    Selanjutnya, Surya Marlianta Sembiring mendatangi bengkel milik Datok dan menelpon tetapi Datok tidak mau mengangkat HP sampai sekarang ini.

    Terkait penangkapan MA alias Datok, Dedek Syahputra sebagai pelapor dan Surya Marlianta selaku pemilik Mobil, Senin (27/1/2025) ucapkan terima kasih dan apresiasi sebesar-besarnya kepada pihak Tim Opsnal bergabung dengan Krimsus Polda Riau dan Unit Polsek Tapung Hulu Kabupaten Kampar, yang sudah dapat mengamankan MA alias Datok dalam persembunyiannya 

    "Tak lupa juga, saya Dedek Syahputra dan Surya Marlianta ucapkan banyak terima kasih atas kinerja Polsek Selesai dan Unit Reskrim, yang bisa mengamankan Datok pelaku dugaan tindak pidana Penggelapan UU Nomor 1 tahun 1946 sebagaimana dimaksud dalam pasal 372," ucapnya.*(R-2)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini