• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates


     

    Awal Tahun, Polres Bintan Ungkap Kasus Narkotika dan Kriminal

    Senin, 20 Januari 2025, 6:46:00 PM WIB Last Updated 2025-01-20T11:47:12Z

    SNIPER86.COM, Bintan - Polres Bintan berhasil meringkus 6 orang yang diduga membawa Narkotika, serta pada saat penggeledahan terdapat sepucuk Senjata Api Kaliber 9 mm di Pelabuhan Roro ASDP Tanjung Uban Kabupaten Bintan, pada Rabu (1/2/2025).

    Pelaksanaan Konferensi Pers pada hari Senin (20/1/2025) di Mapolres Bintan dihadiri oleh Kapolres AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si., yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Bintan Iptu Fikri Rahmadi, S.Trs.K., S.I.K., M.H., Kasat Narkoba Polres Bintan Iptu Davinsi Sidabutar, S.Tr.K., S.I.K., M.H., Kasi Humas Polres Bintan AKP Prasojo, Jaksa Fungsional Kejari Bintan Erick Clark Sianipar, S.H., Pihak Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Irwan Munir, S.H., M.H., Penasehat Hukum dan personil Polres Bintan serta sejumlah awak Media Cetak/Online.

    Saat konferensi pers berlangsung, Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si., mengatakan, bahwa Satres Narkoba Polres Bintan berhasil mengamankan 6 orang yang diduga membawa Narkotika, dengan mengendarai sebuah Mobil Honda Brio warna putih yang berada di Parkiran Pelabuhan Roro ASDP Tanjung Uban Kabupaten Bintan.


    "Saat dilakukan penggeledahan terhadap 6 orang tersebut didapati Narkoba jenis Sabu, Heroin, Ekstasi, Happy Five, dan Ganja. Lalu ditemukan juga satu pucuk senjata api jenis CS 75 BD buatan Rep.Ceko, dengan 9 butir amunisi peluru tajam," ungkap Kapolres Bintan.

    Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si., juga membenarkan, bahwa salah satu dari ke enam orang tersebut adalah berkewarganegaraan Malaysia. "Berdasarkan Identity Card, pelaku MY adalah kewarganegaraan Malaysia," jelas Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani.

    Keenam orang yang diduga pelaku Tindak Pidana Narkotika dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal 111 Ayat (1) Jouncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 62 Undang-Undang Republik Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 mengatur tentang tindak pidana kepemilikan senjata api, munisi, atau bahan peledak secara ilegal.

    "Polres Bintan berkomitmen untuk memberantas peredaran Narkotika, sehingga diharapkan masyarakat agar menghindari penyalahgunaan Narkotika serta berpartisipasi memberikan informasinya demi menjaga situasi Kamtibmas khususnya di wilayah Kabupaten Bintan," imbau Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si.*(Rianto)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini