• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Tak Terdaftar Di Dinas Koperasi, Pemilik KSU Siboto Lungun Akan Segera Di Panggil Polisi

    Selasa, 03 Desember 2024, 2:08:00 PM WIB Last Updated 2024-12-03T07:09:58Z
    Ket Poto : Koprasi Siboto Lungun akan segera di panggil Polisi

    SNIPER86.COM, BINJAI - Polisi segera memanggil pemilik atau owner Koperasi Serba Usaha (KSU) Siboto Lungun, terkait izin legalitas Koperasi Siboto Lungun. 

    Pernyataan itu ditegaskan Kanit Ekonomi, Ipda Edy Abdullah Sani, kepada wartawan, Selasa (03/12/24), 

    “Akan kami lakukan pemanggilan resmi segera,” jangan sampai ada korban berikutnya," ucap Kanit Ekonomi Ipda Abdulah Sani saat ditemui di ruangannya.

    Ditempat terpisah, Kepala Dinas Koperasi Kota Binjai Magang Sitepu melalui Bidang pengawasan Koperasi Merinta Sembiring  saat dikonfirmasi awak media menegaskan, Koperasi Serba Usaha (KSU) Siboto Lungun tidak ada terdaftar di Dinas Koperasi Kota Binjai. 

    " Koperasi Siboto Lungun tidak ada terdaftar di Dinas Koperasi Kota Binjai pak, kalau saya lihat dari Kop nya itu mendaftar ke Dinas Koperasi Pemrov Sumut," kata Merinta Sembiring. 

    Masih kata Merinta Sembiring, seharusnya KSU Siboto Lungun harus mendaftarkan ke Dinas Koperasi Binjai, Sebab ia berdomisili atau buka usaha di Kota Binjai. 

    " Seharusnya mereka mendaftar kemari pak, tapi ini tidak ada, mungkin karena koperasi mereka tidak sesuai degan aturan koperasi semestinya, maka mereka takut," ujarnya. 


    Menurutnya, KSU Siboto Lungun ini hanya berkedo koperasi, tapi yang dikerjakan mereka seperti rentenir, ini jelas citra nama baik Koperasi sudah tercoreng, dan secepatnya pihak pemko Binjai bersama pihak kepolisian untuk segera menutup KSU Siboto Lungun yang disebut ilegal tersebut. 

    " Saya berharap, pihak Pemko Binjai bersama pihak kepolisian secepatnya menutup permanen dan koperasi ilegal itu, jangan sampai banyak korban nasabah lainnya," pungkasnya.


    Sebelumnya Praktik rentenir berkedok Koperasi di Kota Binjai semakin marak dan dikeluhan atau dipermasalahkan masyarakat.

    Pasalnya, rentenir berkedok Koperasi itu berimbas kepada masyarakat kecil yang menjadi korban dari lintah darat atau disebut rentenir.

    Salah satunya ditemukan di lapangan, Koperasi Siboto Lungun yang berada di jalan Umar baki kelurahan cengkeh turi, kecamatan Binjai Utara disebut dengan memakai nama koperasi namun sistem kerja koperasi tersebut tidak sesuai dengan aturan koperasi.

    Mereka memberikan pinjaman dengan bunga yang cukup tinggi, tidak selayaknya koperasi.

    Bahkan mereka tak segan segan melakukan tindakan anarkis seperti melakukan penyegelan rumah terhadap nasabahnya.

    Suparman salah seorang nasabah Koperasi Siboto lungun, warga jalan Bangau LK IX, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur merasa geram dan tidak Terima rumahnya di segel pihak petugas yang mengaku Koperasi simpan pinjam KSU " Siboto Lungun " Pada Selasa 11 Juni 2024 kemarin.

    Penyegelan dilakukan kerena pemilik rumah tidak mampu melunasi utangnya sehingga agunan surat rumah yang dijaminkan menjadi dasar pihak koperasi untuk melakukan penyegelan.

    " Hanya utang tak seberapa itu, rumah kami harus disegel mereka, jelas kami tidak Terima pak, saya sudah melakukan pembayaran sudah berapa kali, tapi cara mereka saya tidak Terima, datang mereka menyegel tanpa ada pemberitahuan kami dan kepala lingkungan, jelas kami malu di kampung ini, " kata Ica Br Ginting istri dari nasabah, Kamis (13/06).

    Disisi lain, salah seorang nasabah juga yang bernama Ramadhani melakukan pinjaman sebanyak 25 jt rupiah dengan agunan sertifikat tanah.

    Selama perjalanan pinjaman dengan cicilan serta bunga, ia sudah melunasi utang tersebut, namun ia menunggak keterlambatan pembayaran selama beberapa tahun, tapi masih terutang denda sebanyak 25 jt.


    " Pokok sama bunga sudah saya lunasi bang, tinggal denda saja belum saya bayar, cuma saya heran saja dendanya kok bisa sampai 25 jt rupiah, setelah itu saya bermohon kepada pihak pimpinan agar denda saya dikurangi, dikasihlah keringanan menjadi 19 jt, tapi itupun saya tidak sanggup, sebab saya kan sudah melunasi utang saya serta bunganya, jadi surat tanah saya masih mereka tahan dan saya juga pernah di ancam rumah saya disegel," Ucap Ramadhani kepada wartawan, Sabtu (15/06).

    Mendapatkan informasi tersebut, wartawan mencoba mengkonfirmasi ke kantor Koperasi Siboto lungun, disitu terlihat ada dua petugas wanita menggenakan jilbab.

    Mereka mengatakan, Koperasi Siboto lungun hanya menerima pinjaman bila ada agunan seperti surat tanah atau BPKB kendaraan.

    " Kalau mau pinjam disini harus ada jaminannya pak, seperti surat tanah atau BPKB kendaraan, bunga persenan kita rendah berbeda dengan lesing lainya," ucap Wina salah seorang petugas koperasi Siboto lungun.

    Selain itu, Wina juga menjelaskan latar belakang koperasi Siboto lungun, koperasi ini berdiri atau beroperasi sejak 2017, dan penanggung jawab dikantor ini bermarga Nababan.

    " Biasanya sore ia datang ke kantor pak untuk memberikan bimbingan atau arahan kepada pekerja, dan disini ada 4 petugas dilapangan dan kami juga tinggal dikantor ini," ujarnya.

    Selanjutnya masih kata wina, terkait petugas melakukan penyegelan rumah nasabah, ia menerangkan, bahwasan penyegelan itu hanya menakuti nakuti nasabah saja, mereka juga sering memakai jasa polisi untuk melakukan pendampingan penagihan terhadap nasabah.

    " Kami juga pernah memakai jasa polisi untuk pendampingan penagihan, tapi itupun sama saja pak, bayar mereka kami sudah berapa biayanya, sama aja, dan belakangan ini kami minus mencapai miliaran rupiah pak," katanya sambil menunjuk papan tagihan utang.

    (R-2)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini