• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Polres Bintan Gelar Konferensi Pers Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu

    Kamis, 19 Desember 2024, 5:35:00 PM WIB Last Updated 2024-12-19T10:36:28Z

    SNIPER86.COM, Bintan - Polres Bintan menggelar Konferensi terkait kasus tindak pidana narkotika yang berhasil di ungkap oleh Satresnarkoba Polres Bintan, bertempat di Ruang Kasat Narkoba Polres Bintan pukul 13.00 Wib, Kamis (19/12/2024).

    Kegiatan Konferensi Pers tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Bintan Iptu Davinai Josie Sidabutar, S.Tr.K., S.I.K., M.H., di dampingi Kasi Humas Polres Bintan Iptu Prasojo.

    Dihadapan awak media, Kasat Narkoba Polres Bintan dalam konferensi pers tersebut menyampaikan ada kasus pidana yaitu Kasus Narkoba, yang mana telah diamankan (4) empat pelaku dari hasil penindakan hukum, diantaranya yang menguasai barang berinisial MR, RW, DU, S menjalani Proses Hukum, dan di tahan di Ruang Tahanan Polisi Polres Bintan.


    Sementara barang bukti yang berhasil di sita berupa 6 paket kecil narkotika jenis sabu dengan di bungkus plastik bening di balut tisu dan lakban, dengan berat 6 gram, ditimbang melalui PT Pegadaian Cabang Tanjungpinang. 

    Barang bukti didapat dari ke empat tersangka pada tanggal 13 Desember 2024 di Jalan Raya Tanjung Ayam Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan.

    "Atas perbuatannya, pelaku di jerat 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ucap Kasat Narkoba.

    "Kami pastikan tidak ada ruang bagi pelaku tindak pidana di wilayah hukum Polres Bintan, dan peran serta masyarakat juga sangat kami perlukan berupa informasi terkait dengan adanya kasus pidana, yang terjadi di wilayah hukum Polres Bintan," tutup Kasat Narkoba.*(Rianto)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini