• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Perangkat Desa Lancang Kuning Ditetapkan Tersangka Kasus Penggelapan Anggaran

    Senin, 16 Desember 2024, 8:37:00 PM WIB Last Updated 2024-12-16T13:38:04Z

    SNIPER86.COM, Bintan - KI yang bekerja sebagai Perangkat Desa Lancang Kuning Kecamatan Bintan Utara Kabupaten Bintan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik tindak pidana korupsi Polres Bintan, Senin (16/12/24).

    Tersangka yang menjabat sebagai honorer keuangan Desa Lancang Kuning diduga telah menggelapkan anggaran desa untuk kebutuhan pribadinya.

    Kanit Tipikor Polres Bintan Ipda Riky Sinaga mengatakan, beberapa saksi telah dimintai keterangan terkait kasus tersebut. "Dari hasil Inspektorat Kabupaten Bintan dengan laporan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara, telah ditemukan sebesar Rp.433 Juta pada tahun 2023," jelas Riky.

    Dijelaskan, berkas perkara dinyatakan lengkap setelah meminta keterangan saksi dari Bina Desa Kemendagri dan Kementerian Keuangan, yang berkaitan dengan proses kegunaan keuangan.

    "Kita sudah penetapan tersangka dan sudah dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," terangnya.

    Atas kejadian tersebut, tersangka telah ditahan di Mapolres Bintan dan dikenakan pasal 2 atau pasal 3 jo pasal 8 UURI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang terjadi di wilayah hukum Polres Bintan pada tahun 2023 sehubungan dengan pengelola keuangan desa Lancang Kuning Kabupaten Bintan tahun anggaran 2023.*(Rianto)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini