SNIPER86.COM, Agara - M. Syahputra mengatakan, Proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Desa Lawe Sagu Hilir, Kabupaten Aceh Tenggara, agar segera di usut tuntas oleh APH, karena ada indikasi dugaan bahwa panitia kelompok tani hanya sebagai tempat persinggahan anggaran.
Kronologis dugaan setelah panitia menarik uang dari Bank BSI Aceh Tenggara. Anggaran akan diserahkan kembali ke pihak ke tiga lalu panitia hanya menerima imbalan dari pihak ketiga. Hal itu disampaikannya kepada awak media pada Jumat, 27 Desember 2024.
"Bukan di Desa Lawe Sagu Hilir saja yang akan kami investigasi, tapi bayak lokasi proyek yang di pecah menjadi rata-rata Rp. 195.000.000/lokasi. Informasi yang kami dapat tahun 2024 ada 86 titik, di hitung anggaran mencapai Rp. 16.770.000.000.-, belum lagi tahun 2023 yang lalu," ujar M. Syahputra.
"Hari ini kami dari mahasiswa turun gunung untuk mengusut tuntas kasus ini dari tahun 2023-2024, dan kami akan berkaloborasi dengan beberapa Alumni Fakultas Teknik dari Universitas Gunung Leuser (UGL-Aceh)," ujarnya kembali.
Menurutnya, hal ini seolah-olah pihak APH Aceh Tenggara tutup mata dengan persoalan proyek P3-TGAI ini, nyatanya sampai hari ini mereka belum ada progres lidik kepada panitia kelompok tani tersebut. Padahal, jelas Syahputra, kasus ini sangat serius, karena uang kegiatan proyek tersebut sangat besar puluhan miliar setiap tahun.
Seperti diketahui, Proyek P3-TGAI ini dikerjakan secara swakelola oleh masyarakata, jadi kenapa setelah di tarik dana tersebut di serahkan ke pihak ketiga. "Seharusnya kelompok tani lah yang berhak memanejemen, baik itu pembelian material bahan irigasi sampai ke upah pekerja," tutup M. Syahputra.
Ditempat terpisah, media ini mencoba meminta tanggapan dari Alumni Fakultas Teknik Sipil UGL Muhammad Masir, S.T. Dirinya mengatakan, kasus ini harus di usut sampai tuntas, bahkan dirinya bersama alumni lainnya siap untuk melakukan investigasi secara menyeluruh.
"Kami akan lebih siap lagi untuk mengusut kasus ini sampai tuntas, dan ini harus disampaikan ke telinga Presiden Prabowo Subianto, KPK, Mabes Polri, Kejagung di Jakarta. Itu pun kalau Polda Aceh dan Kejati Aceh tidak bergerak cepat siapa dalang dugaan pemanfaatan kelompok tani, karena sangat merugikan dan sehingga pekerjaan kurang efektif. Pihak ketiga ini wajib di kejar dan penjarakan, agar ada efek jera," ungkap Masir.
"Kita sudah lihat kualitas pekerjaan, bahkan sudah 2 kali kita naikkan di media sampai memprotes hasil pekerjaan, karena dugaan dianggap asal jadi dan tidak sesuai standar. Pelaksanaan proyek diduga tidak sesuai dengan rencana dan petunjuk teknis yang telah ditetapkan," tambah Masir.*(Alek)