SNIPER86.COM, Piru - Mantan Anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) periode 2014 - 2024 berinisial YH, yang sempat ikut pencalegkan pileg 14 Februari 2024, namun tidak terpilih lagi saat ini sedang menuntut haknya di Sekretariat DPRD Kabupaten SBB, namun kewajibannya diabaikan.
Hal ini disampaikan oleh Mantan Anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat periode 2014 - 2024, yang namanya tidak mau dipublikasikan kepada media ini melalui telepon selulernya, pada Hari Kamis (5/12/2024).
"Kita punya teman yang berinisial YH. Disaat kita menjadi anggota DPRD periode kemarin sedikitnya kita pahami, namun tidak perlu kita sampaikan di publik, tetapi yang harus dia pahami dan mengerti tentang jawabnya terkait dengan hak yang dituntut, sebagaimana yang diberitakan di media online," ungkapnya.
Semestinya, YH harus pertanggung jawabkan apa apa saja dalam perjalanan dinas, sehingga secara administrasi dapat dipertanggung jawabkan baik kepada sekretariat maupun pemerintah daerah terkait dengan keuangan.
"Itu mustinya YH harus memiliki yang sebutkan sebagai kewajiban kita untuk melaporkan, dasar kita adalah Perpres nomor 53 Tahun 2023," jelasnya.
Oleh karena itu, YH tidak perlu sampai menuduh yang bukan bukan tentang haknya diamputasi oleh Sekretariat DPRD Kabupaten SBB. "Ini sesuatu yang keliru atau bisa saja kehilangan kontrol sehingga menyampaikan sesuatu, yang menurut saya dan beberapa teman yang mantan anggota DPRD SBB, bahwa YH benar benar kehilangan kontrol," ujarnya.
Jika yang bersangkutan mampu membuktikan tiga hal secara administrasi sebagai laporan pertanggung jawaban, maka secara otomatis urusan tersebut selesai tidak ada basa basi lagi soal hak yang bersangkutan.
Sekali lagi dia minta YH menunjukkan bukti perjalanan dinas itu, seperti biaya kapal ferry pulang pergi (PP), biaya Mobil dan bill hotel dan tiga hal ini sebagai laporan pertanggung jawaban. Tapi kalau tidak dapat membuktikan hal tersebut, siapa yang harus bertanggung jawab atas pergeseran keuangan tersebut.
"Apalagi saat ini kita sering terjadi regulasi. Ini yang membuat semua orang takut, bukan saja di Kabupaten Seram Bagian Barat tapi seluruh Indonesia, apalagi soal pergeseran keuangan dari kas ke tempat lain atau ke orang tertentu," jelasnya lagi.
Selain itu juga, mantan anggota DPRD ini sesalkan pernyataan YH, yang menyinggung bahwa Sekwan Màhulette adalah sepupu Pj. Bupati Seram Bagian Barat Dr. A. Jais Ely, M.Si. "Sebetulnya ada apa sebenarnya sampai YH menyinggung kesitu, kok bicara soal haknya yang di amputasi oleh sekretariat, malah pembicaraan keluar ke arah lain, ini artinya lucu dan memalukan," tanya mantan anggota DPRD yang namanya tidak ingin disebutkan.
Kemudian yang lebih menarik adalah yang bersangkutan menuntut haknya, namun tidak dapat membuktikan 3 hal sebagai kewajiban menunjukan laporan dipertanggung jawaban perjalanan dinas kepada pihak sekretariat.
"Saya yakin, jika YH dapat membuktikan tiga bukti ini secara administrasi kepada pihak sekretariat, tentu pihak sekretariat tetap melakukan proses pembayaran, tidak mungkin tidak bayar. Saya tau mereka di sekretariat, apalagi Sekwan Mahulette ini orangnya baik suka bercanda dan tetap menghargai dan menghormati semua orang tanpa kecuali. Selain itu Sekwan tidak mau menahan hak para anggota DPRD, yang terpenting tetap dalam koridor aturan atau intinya sesuai aturan yang berlaku dan dapat dibuktikan secara administrasi, berdasarkan aturan yang berlaku yaitu
Perpres 53 Tahun 2023 tentang perjalanan dinas anggota DPRD baik pimpinan maupun anggotanya," katanya.
Sehingga, katanya, hal itu dapat dipertanggung jawabkan secara administrasi tentang pergeseran kas keuangan sekretariat kepada pihak anggota DPRD, baik yang masih aktif maupun sudah tidak aktif lagi atau sebutan lain mantan anggota seperti dirinya dan saudaraku YH.
Senada dengan mantan anggota yang namanya tidak mau disebutkan tadi, media ini menghubungi pihak sekretariat ternyata ia adalah Bendahara Sekwan Rani Tomia, S.Pd. Ia sedikit menjelaskan, bahwa rujukannya tetap pada Perpres nomor 53 tahun 2023, tentang perjalanan dinas pimpinan maupun anggota.
"Kami tidak bisa merekayasa. Saya tidak bisa menjelaskan banyak, tapi intinya adalah dapat membuktikan perjalanan dinas dimaksud secara administrasi, misalnya biaya perjalanan kapal ferry pergi dan pulang (PP), kemudian biaya mobil dan bill hotel, sehingga ketiga hal tersebut secara administrasi dapat dipertanggung jawabkan kepada publik," kata Rani Tomia.
Oleh karena itu, jelas Rani, bagi mantan anggota DPRD Kabupaten SBB yang memang merasa ada haknya, dia minta agar dapat membuktikan yang diminta sebagai bukti, bahwa perjalanan dinas yang dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Sebagai penutup, Rani Tomia berharap agar semua pihak selalu menjaga dan merawat dengan baik hubungan orang basudara yang selama ini terjalin persaudaraan yang kokoh, dengan semangat orang basudara di Bumi Saka Nusa. Mese mese mese.*(MM.S86)