SNIPER86.COM, Agara - DPP LSM Lembaga Pemantau Pembangunan dan Pemantauan Aset Daerah (LP3AD) Kabupaten Aceh Tenggara melaporkan dugaan korupsi atau mark up pada proyek Preservasi Jalan Bts Gayo Lues/A.Tenggara - Bts Provinsi Sumut Provinsi Aceh pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Direktorat Jenderal Bina Marga, Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Aceh Tahun Anggaran APBN 2024 sebesar 6.198.339.000 ke Kajari Aceh Tenggara.
Dalam Pertemuan di Aceh Tenggara, Ketum DPP LSM LP3AD, Muhammad Masir, S.T. mengatakan, bahwa dalam laporan dugaan korupsi atau mark up proyek jalan Bts Gayo Lues/A.Tenggara - Bts Provinsi Sumut terdapat indikasi pekerjaan penunjang/holding, dimana yang diperbaiki masih di genang hujan langsung di timbun, hotmix, dan begitu juga patching sementara pekerjaan preservasi volume 69,94 Km dengan nilai anggaran sebesar Rp.4.777.825.000 terdiri dari pemeliharaan rutin kondisi jalan dan penunjang/holding.
Namun, setelah dilakukan investigasi, menganalisa dan menghitung anggaran proyek tersebut, terdapat indikasi pekerjaan tidak sesuai volume dan dikerjakan asal jadi.
Dijelaskan Muhammad Masir, pekerjaan proyek sebesar Rp.6.198.339.000 tersebut terbagi dalam 4 (empat) bagian, diantaranya pemeliharaan rutin kondisi (jalan) Volume 47,31 Km senilai Rp. 2.202.127.000 dan penunjang jalan/holding Volume : 22,63 Km sebesar Rp. 2.575.698.000, Pemeliharaan Rutin Jembatan Volume: 649 Km sebesar Rp. 324.500.000 dan Pemeliharaan Berkala Saluran Sekunder sebesar Rp.1.096.074.000.
"Ada beberapa hal yang kita temukan dugaan Progres Pekerjaan Jalan Nasional yang dikerjakan oleh BPJN wilayah 1 Aceh, ternyata sangat tidak sesuai dengan mutu pekerjaan kualitas jalan hot mix sangat buruk, akibatnya jalan tersebut baru dikerjakan sudah rusak, bahkan juga titik nol pengaspalan/hotmix tidak sesuai dengan kondisi dilapangan dan tentu hal ini sangat merugikan masyarakat dan keuangan negara," kata M. Nasir, Jumat (13/12).
Atas hasil temuan tersebut, pihaknya melaporkan dugaan korupsi secara resmi dan meminta serta berharap agar pihak Kajari Aceh Tenggara melalui Lilik Setiyawan, S.H., M.H., Kajari Aceh Tenggara memanggil PPK 3.5 wilayah 1 Aceh untuk dapat mempertanggung jawabkan hasil temuan LSM LP3AD dihadapan hukum.
"Hasil dari investigasi, informasi serta dokumen, dapat kami duga adanya oknum yang melakukan persekongkolan yang terstruktur dan massif antara pejabat terkait dan pihak rekanan. Disini kuat dugaan unsur pidananya, seperti memperkaya diri sendiri dengan cara melakukan penyalahgunaan wewenang para pejabat Kementerian PUPR Jenderal Bina Marga Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Aceh dengan bersama-sama dengan pihak rekanan," ungkapnya.*(Alek)