• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    LIRA Minta Pemkab Agara Bertanggungjawab Terkait Dana Hibah Tahun 2023

    Minggu, 22 Desember 2024, 12:48:00 AM WIB Last Updated 2024-12-21T17:49:03Z

    SNIPER86.COM, Agara - Pejabat Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) diminta bertanggungjawab atas temuan sejumlah realisasi Dana Hibah tahun 2023 di daerah tersebut.

    Bupati LIRA Aceh Tenggara Saleh Selian menuturkan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Aceh, menemukan sejumlah pelanggaran terkait pemberian Dana Hibah tahun anggaran 2023. 

    Temuan tersebut seperti pemberian hibah secara terus menerus selama tiga tahun, penerima hibah tidak sesuai kriteria, serta realisasi belanja hibah yang belum di dukung laporan pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan berlaku.

    "Temuan terkait pemberian Dana Hibah yang ugal - ugalan menjadi tanda tanya publik. Apa yang mendasari Pejabat di daerah mengambil keputusan demikian?. Apa mungkin ada niat lain dibalik realisasi belanja hibah tersebut?," sebut Saleh Selian, dalam rilisnya, Sabtu (21/12/24).

    Saleh Selian melanjutkan, pemberian hibah yang terus menerus selama tiga tahun, seperti diterima Yayasan Pendidikan Gunung Leuser di tahun 2023 mendapat anggaran Rp. 1 Milyar, dan Masjid Al Mukmin Desa Terutung Payung mendapat Hibah Rp. 300 juta.

    Sementara Penerima Hibah tidak sesuai kriteria, seperti hibah yang diterima PT Tribun Digital Gayo Rp. 50 Juta, Serambi Indonesia Rp. 25 Juta dan Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Tenggara sebesar Rp. 50 Juta.

    "Penjabat Bupati Aceh Tenggara periode 2022-2023 Drs. Syakir, M.Si. harus bertanggungjawab, serta tim TAPK. Permasalahan ini sangat serius," ujar Saleh Selian.

    Temuan lain tim audit juga menyebutkan, Rp. 2,58 Milyar APBK Aceh Tenggara tahun 2023 diperuntukan untuk belanja hibah dan tersebar di tujuh instansi juga belum didukung dengan pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan. 

    "Pemerintah daerah dalam hal ini
    Pejabat Pemerintah yang terbukti melanggar aturan, jika terjadi kerugian keuangan negara dalam pemberian hibah dapat dijerat dengan Undang - Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk sanksi administratif, seperti pemberhentian atau pencabutan hak jabatan," sebutnya. 

    "Kami mendesak Tim Tindak Lanjut LHP BPK RI untuk segera menuntaskan masalah ini, karena disinyalir telah merugikan negara. Ini jelas mengindikasikan adanya tindak pidana korupsi yang harus diusut tuntas," tegasnya.

    LIRA juga mengingatkan, bahwa keterlambatan penyelesaian kasus ini akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Selain itu, mereka meminta aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menyelidiki lebih jauh indikasi pelanggaran hukum yang terjadi.

    "Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dalam pengelolaan anggaran daerah, khususnya pemberian hibah, untuk menghindari pelanggaran hukum yang berujung pada kerugian negara," pungkas Saleh.*(Alek)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini