• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates


     

    Kades Pagar Merbau 1 Terkesan Bungkam Terkait Dugaan Nepotisme dan Pencurian Arus

    Kamis, 26 Desember 2024, 10:23:00 PM WIB Last Updated 2024-12-26T15:24:42Z

    SNIPER86.COM, Deli Serdang - Kepala Desa (Kades) Pagar Merbau 1 Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang terkesan Bungkam, saat dikonfirmasi terkait dugaan Nepotisme dan Monopoli Anggaran sebesar Rp. 47 juta lebih dan Pencurian Arus listrik PLN,  

    Seperti diketahui, Pemerintahan Desa merupakan pemerintahan kecil di dalam Negara Republik Indonesia, yang dipimpin seorang Kepala Desa dan di bantu oleh perangkat - perangkatnya, guna melayani kepentingan warga serta memajukan kemakmuran desa dan masyarakatnya.

    Namun berbeda dengan oknum Kepala Desa Pagar Merbau I berinisial N, diduga telah melakukan nepotisme, yakni memonopoli anggaran sebesar sekira Rp. 47.700.000,- jenis pekerjaan pembuatan penerangan dusun sebanyak sekira 10 tiang lengkap dengan kabel beserta sarang dan bola lampu.

    Awak media lakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Kamis (26/12/2024) tidak mendapatkan jawaban, diduga oknum kades merasa dirinya kebal hukum berani melakukan nepotisme dan memonopoli proyek pemasangan penerangan Dusun I hingga Dusun IV sebanyak 14 tiang lengkap hingga hidup lampu, sebagai pemborong di kuasai oleh suami Kepala Desa insial L di bantu oleh oknum Kadus.

    Sesuai pantauan awak media, bahwa diduga oknum Kepala Desa, selain lakukan nepotisme karena jabatan, juga memonopoli keuangan desa memperkerjakan proyek dikuasai oleh suami Kepala Desa, juga pemasangan listrik penerangan dusun diduga mencuri arus listrik PLN dari kabel sentral, yang disalurkan ke rumah warga yang seharusnya wajib memiliki izin dari pimpinan PLN namun diduga hingga saat ini tetap tidak memiliki izin resmi.

    Diminta Kepolisian Polresta Deli Serdang cq. Tipikor, Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam, Kadis PMD Kabupaten dan Camat Kecamatan Pagar Merbau segera melakukan tindakan memanggil oknum Kepala Desa Pagar Merbau I dan oknum Kadus yang turut bekerjasama dalam melakukan dugaan pelanggaran nepotisme dan pencurian arus PLN. Bila terbukti, segera ambil tindakan sesuai hukum undang-undang yang berlaku Negara kesatuan Republik Indonesia.

    Sanksi pidana bagi pencuri listrik dapat berupa pidana penjara dan/atau denda. Pasal 54 dalam undang-undang tersebut menyebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan tindakan pencurian listrik dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak 5 miliar rupiah.*(Mr. R)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini