SNIPER86.COM, LANGKAT - Seperti kebal dengan hukum proyek rehabilitas ruang kelas beserta perabotnya, menggunakan bahan bekas. Proyek yang menggunakan Dana Alokasi Khusus ini seakan tidak terawasi oleh konsultan dan pengawas dinas..
Informasi ini pun viralnya, proyek rehabilitas ruang kelas beserta perabotnya di SD 056597 kampung Padang Desa Kwala Air Hitam Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat yang dikerjakan oleh CV Mahakarya Sumatera Abadi mengunakan bahan bekas itu diperbolehkan sesuai RAB " ucap pemborong".
Dalam papan proyek, yang bertuliskan, Pemerintah Kabupaten Langkat Dinas Pendidikan Jalan Kartini No.09 Stabat,
- Nama pekerjaan. : Rehabilitas ruang kelas beserta perabotnya. SD 056597 kampung Padang
- Sumber Dana. : DAU T.A 2024
- Nilai pekerjaan. : Rp 290 092.529
- Pelaksana. : CV Mahakarya Sumatera Abadi
Pekerjaan rehabilitas ruang kelas beserta perabotnya yang dikerjakan CV Mahakarya Sumatera Abadi pun menjadi pembicaraan publik.
Terus menjadi pembicaraan publik, awak media ini pun terus mencari kejelasan dan kebenarannya atas proyek yang dikerjakan CV Mahakarya Sumatera Abadi di sekolah SDN 056597 Kampung Padang Desa Kwala Air Hitam Kecamatan Selesai dan mengkonfirmasi via telepon, Sabtu (21/12/2024) pihak pelaksana proyek berinisial PA " barang bekas boleh dipergunakan, sebab ini proyek rehab dan ada aturan nya tertera di RAB" ucap PA selaku pelaksana proyek dari CV Mahakarya Sumatera Abadi.
Ditanya awak media ini soal RAB yang ada poin bahwa barang bekas diperbolehkan untuk di pakai kembali dan diminta bukti Poto soal pernyataan RAB tersebut, PA selaku perwakilan dari CV Mahakarya Sumatera Abadi terkesan enggan untuk menjawab.
Tak hanya itu, awak media ini juga mengkonfirmasi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Bapak Saiful Abdi via messenger, Minggu (22/12) sampai berita ini diterbitkan belum ada jawaban.
(R-2)
Bersambung.....