• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    DPW JWI Sumut Bersama Perangkat Desa Tanjung Morawa B Bersihkan Sampah

    Minggu, 08 Desember 2024, 11:13:00 AM WIB Last Updated 2024-12-08T04:13:24Z

    SNIPER86.COM, Deli Serdang - Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pengolahan Sampah Dikenakan Sanksi Pidana 6 (Enam) Bulan Penjara atau Denda Rp50.000.000.-. Dengan peraturan tersebut, agar masyarakat Kabupaten Deli Serdang, khususnya di Dusun IV Desa Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa, tidak lagi membuang sampah di areal yang dilarang, Sabtu (7/12/2024) Pukul 17:00 Wib.

    Terkait hal ini pun, mendapat dukungan dari berbagai pihak, seperti warga Dusun IV, dan Dewan Pimpinan Wilayah Jajaran Wartawan Indonesia Sumatera Utara (DPW JWI Sumut). Dan juga dari Pemerintah desa Tanjung Morawa.B, Kepala Dusun IV Azhar bersama Linmas nya, Sutino dan Johan Rangkuti berharap tidak ada lagi warga Kecamatan Tanjung Morawa membuang sampahnya di Dusun IV di Jalan Perintis Kemerdekaan.

    Ketua DPW JWI Sumut, Ahmad Jais mengatakan, "Hari ini saya bersama Kepala Dusun IV dan juga Linmas Pos Kamling, membersihkan sampah-sampah yang berserakan, dan ini harus kami jaga, ketika ada warga yang membuang sampah di lokasi tersebut, kami larang dengan santun lah, nggak perlu harus marah-marah," katanya.


    "Hanya saja, jika warga yang mau membuang sampahnya, yang sudah terlanjur dibawanya dari rumah, setidaknya berikanlah uang 3 ribu rupiah buat 2 orang pemuda yang bersedia membuang sampah mereka, ketika besok pagi nya mobil PU dari kabupaten mengangkut sampah. Dan itu juga buat menambah income bagi ke dua orang pemuda yang menjaganya," ucap Ahmad Jais yang juga sebagai Pemred Media tvnyaburuh.

    "Alhamdulillah, ketika saya jelaskan ke warga yang membuang sampah tersebut, mereka mendukung penuh hal ini, sebab, warga juga mengeluh tidak ada tempat sampah yang khusus dibuat kabupaten maupun kecamatan untuk membuang sampah," ujar Ahmad Jais

    Salah seorang warga desa Tanjung Morawa.A ketika buang sampah di dusun IV Desa Tanjung Morawa.B, Taufik, mengatakan, "Saya bingung juga mau buang sampah dimana lagi bang, sebelumnya ada yang ngutip sampah kerumah kami yang naik becak barang, perbulannya saya kasi bang 50Ribu, sekarang sudah tidak ngutip lagi. Saya mau lah bang, sekalipun bayar 3 ribu setiap buang sampah saya ini, kalau bisa bulanan pun saya mau." Ujarnya.*(R. Anggi)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini