• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bravo Polres Probolinggo Kota, 11 Pelaku Narkotika Berhasil Dibekuk Dalam Satu Bulan Terakhir

    Kamis, 05 Desember 2024, 3:58:00 PM WIB Last Updated 2024-12-05T08:58:13Z

    SNIPER86.COM, Probolinggo - Dalam 1 bulan terakhir, Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap 10 kasus narkotika dengan 11 tersangka. Hal ini terlihat saat Kapolres Probolinggo Kota AKBP Oki Ahadian menggelar konferensi pers memperlihatkan tersangka dan barang buktinya, Kamis (05/12/24).

    AKBP Oki Ahadian menjelaskan, 10 kasus itu diantara 6 kasus narkotika jenis sabu-sabu (SS) dan 4 kasus pil koplo jenis pil tryhexipenidhyl dan dextro.

    "Rinciannya, 213,57 gram sabu dan 3.342 butir pil koplo. Selain itu kami juga menyita 10 unit handphone, 2 unit timbangan, 1 unit sepeda motor dan uang tunai Rp 612 ribu," jelasnya.

    Dari 11 tersangka yang ada, ada 1 kasus menonjol yaitu tersangka YD yang ditangkap di sekitar Jalan Citarum, Kecamatan Kanigaran Kota Probolinggo pada Hari Selasa tanggal 03 Desember 2024.


    "Dari tersangka YD, kita berhasil menyita 211, 66 gram sabu, 2 pil ekstasi dan 1 unit timbangan. YD ini menjual sabu dengan berbagai macam paket (terkecil dari 1 gram menjadi 4 paket) ke pengguna di Kota Probolinggo," tambahnya.

    Pasal yang dikenakan ialah pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidana minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara. Denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 milyar rupiah.

    Kemudian, tersangka pil koplo terkena pasal 435 UU RI nomor 17 tahun 2023. Ancamannya maksimal 12 tahun penjara dengan denda 5 milyar rupiah.*

    (Fiq/Humas Polresta)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini