SNIPER86.COM, Bintan - Tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Bintan Utara dan Satreskrim Polres Bintan berhasil mengungkap dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap anak dibawah umur, yang dijadikan Wanita Penghibur atau PSK (Pekerja Seks Komersial).
Korban NFA merupakan Anak Dibawah Umur, Sicukur, 23 Maret 2007, Islam, warga Pantai Suset View Garden Jalan H. Paranrenge. Pengungkapan kasus ini dilakukan pada hari Kamis, 7 November 2024 sekitar pukul 23.30 Wib, di sebuah Bar yang terletak di Angkringan Pasar Baru Jalan Bhakti Praja Tanjung Uban Selatan Kecamatan Bintan Utara Kabupaten Bintan.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kos-kosan tersebut, di mana sering terjadi pertemuan antara pria dan wanita secara bergantian.
Kronologis pengungkapan dijelaskan berdasarkan laporan masyarakat, pihak Kepolisian melakukan penyelidikan dan mendapati adanya aktivitas memperkerjakan anak dibawah umur sebagai wanita penghibur atau PSK (Pekerja Seks Komersial) di sebuah Bar.
Dari lokasi, petugas mengamankan tersangka yang berperan sebagai mucikari, yaitu NH, seorang perempuan berusia 31 tahun.
Dari tempat kejadian, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp. 800.000.- (Delapan Ratus Ribu Rupiah) yang diamankan dari Terduga Pelaku, Uang Tunai sejumlah Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) diamankan dari Anak Dibawah Umur, 1 helai pakaian dan 1 helai celana, dan 1 buah kunci kamar.
Polres Bintan berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan TPPO, dan terus meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan yang mencurigakan di wilayah Kabupaten Bintan.*(Rianto)