SNIPER86.COM, Namrole - Desakan kepada Bupati Buru Selatan Hj. Safitri Malik Soulisa untuk segera melakukan pencopotan para pejabat OPD Kabupaten Buru Selatan, karena diduga telah melakukan perlawanan kepada atasannya alias tidak Disiplin. Apalagi di momen Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) saat ini.
Hal ini disampaikan oleh salah satu pemuda Buru Selatan kelahiran Pulau Ambalau Romlan Saliu kepada sejumlah media di Namrole, Senin (25/11/2024).
Romlan Saliu menyatakan, bahwa jika pejabat OPD yang tidak taat kepada atasan sama halnya telah melakukan perlawanan kepada atasannya. Ini sesuatu hal yang tidak boleh terjadi dalam tubuh pemerintahan, apalagi seorang PNS/ASN.
Salah satu OPD Kabupaten Buru Selatan yang diduga nyata nyata membuat perlawanan kepada atasannya dalam hal ini Bupati Aktif Hj. Safitri Malik Soulisa yang saat ini maju sebagai calon Bupati Buru Selatan kembali di pilkada serentak kini dilakukan perlawanan oleh kepala BPBD Hadi Longa yang juga Asisten 2 Setda Kabupaten Buru Selatan, hal itu jelas bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ( PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil ( PNS).
Kemudian PP tersebut lebih mengatur soal kewajiban dan hal hal yang dilarang dilakukan oleh seorang PNS, termasuk hukuman disiplin bagi yang melanggar.
"PNS Wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan demikian, sebagaimana bunyi Pasal 2 PP Nomor 94 Tahun 2021, bahwa Pejabat yang berwewenang menghukum PNS yang melanggar meliputi Presiden, Pejabat Pembina Kepegawaian, Kepala Perwakilan RI, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas atau Pejabat lain yang setara," petik Romlan Saliu.
Oleh karena itu, desakannya kepada Bupati Buru Selatan bahwa jika dilakukan bedah terhadap bantuan Sosial di Desa Waesili, dimana Pjs Husen mengeluarkan Surat Keputusan bernomor 360/545 Tahun 2024 tentang penunjukan langsung warga Desa Waesili Kecamatan Waesama, atas kegiatan pembuatan talud darurat di desa tersebut.
"Jika dibedah dan ditelusuri dengan arif dan bijak, maka hal tersebut sangat bertentangan dengan bunyi Pasal 2 PP nomor 94 tahun 2021, lebih dari itu sangat bertentangan dengan Edaran Kementerian Dalam Negeri bernomor : 800.1.12.4/5814/ SJ, tentang penundaan penyaluran bantuan sosial selama berlangsungnya proses Pilkada, guna menjaga prinsip keadilan dan profesionalitas dalam pemerintahan, sudah tegas seperti itu bunyi surat Edaran. Namun oleh Pjs Husen Bupati Buru Selatan dan Kepala BPBD Buru Selatan Hadi Loga dilaksanakan.
Kedua pejabat diduga telah melakukan rekayasa sekaligus melakukan perlawanan keras kepada aturan negara, baik itu PP 94 maupun surat Edaran Kemendagri bernomor : 800.1.12. 4/5814/SJ Tahun 2024, sehingga keduanya wajib hukumnya mendapat hukuman berdasarkan ketentuan aturan perundang undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Sanksi awal yang harus diberikan oleh Bupati Buru Selatan yaitu pencopotan Hadi Longa segera baik dari Ka. BPBD maupun Asisten 2 Setda Buru Selatan. Sedangkan Pjs. Husen Bupati Buru Selatan akan mendapat sanksi dari Pj. Gubernur Maluku atau setingkat diatasnya, karena keduanya diduga telah melakukan kegiatan yang sudah bertentangan dengan aturan perundang undangan. Selain itu, ia juga merekayasa penyaluran bantuan sosial untuk memenangkan calon bupati tertentu, yang diduga juga adalah keluarga dekat dari Hadi Longa," jelasnya.
"Sekali lagi meminta dan mendesak Bupati Buru Selatan Hj. Safitri Malik Soulisa untuk menindaklanjuti desakan dari kami masyarakat, dengan menetapkan PLH atau Plt segera mengantikan Hadi Longa baik sebagai Ka. BPBD Buru Selatan maupun Asisten 2 Setda Buru Selatan, karena ditakutkan dan diduga orang seperti ini akan melakukan kerusakan terhadap pemerintahan di Kabupaten Buru Selatan," tutup Saliu.*(MM.S86)