SNIPER86.COM, Aceh Besar - Proyek Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI Pembangunan Sarana dan Prasarana Pelabuhan Perikanan Ie Meule SKPT Sabang diduga berbahan Material Galian C Ilegal, Jumat 22 November 2024.
Proyek KKP ini merupakan hibah Pemerintah Jepang, dengan Program Grent Budget Support Aids atau GBSA. Pagu anggaran proyek tersebut senilai Rp. 74,9 M, tender dimenangkan oleh PT. Tri Karya Utama Cendana, yang beralamat kantor di Jalan Tidung VIII sto. 7 No.101-Makassar Sulawesi Selatan.
Berdasarkan penelusuran awak media selama 3 Minggu lebih, mendapati beberapa kejanggalan dalam pengerjaan proyek tersebut. Awak media yang turun ke lapangan menemukan sumber Galian C yang berasal dari wilayah Kabupaten Aceh Besar, kemudian dikirim ke Kota Sabang melalui Kapal Tongkang.
Saat dikonfirmasi kepada karyawan PT. Tri Karya Utama berinisial I perihal aktivitas pengangkutan material Galian C tersebut, guna menanyakan kerjasama perusahaan Galian C dan lokasi pengambilan material, namun karyawan tersebut tampak enggan memberikan jawaban dengan alasan sedang sibuk.
Berikut tanya jawab antara Awak media dan salah seorang karyawan PT. Tri Karya Utama, terkait kerjasama antara perusahaan kontraktor dengan pengusaha Galian C :
Wartawan : Pak, sudah berapa lama aktivitas ini berjalan, perusahaan Galian C dan lokasi pengambilan material di mana ya pak?
Karyawan : Kurang lebih sudah 4 bulan. Mohon maaf kami sedang ada kegiatan, karena hari sudah sore jadi sedang buru-buru.
Kemudian awak media meminta nomor WhatsApp nya agar dapat dikonfirmasi lanjutan. Awak media juga memperhatikan truk yang membawa muatan batu besar tidak menutup bak pengangkutan, sehingga membahayakan pengguna jalan lain dan hal ini dapat dinilai telah melanggar UU Angkutan.
Tepatnya pada 10 November 2024 pukul 13.57 Wib, awak media kembali mengkonfirmasi karyawan PT Tri Karya Utama (TUC) via WhatsApp, namun tidak direspon oleh karyawan PT tersebut.
Kemudian meminta waktu untuk dapat bertemu, namun karyawan PT TUC hanya melihat pesan yang dikirim oleh awak media. Selanjutnya awak media menghubungi kembali pada 11 November pukul 12.58 Wib, namun dengan fakta yang mengejutkan karyawan PT Tri Karya Utama berinisial I telah memblokir WhatsApp awak media.
Hal ini semakin menimbulkan tanda tanya, awak media hanya ingin mengetahui lokasi sumber Galian C dan perusahaan yang bekerjasama dengan PT Tri Karya Utama dalam menyuplai bahan material Galian C ke Kota Sabang untuk kelancaran proyek, namun atas kejadian dan investigasi ini seperti ada yang ditutupi oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
Oleh karena itu, perlunya Aparat Penegak Hukum untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut perihal sumber Galian C dan perusahaan yang bekerjasama dengan PT Tri Karya Utama dalam menyuplai kebutuhan material Galian C, karena disinyalir material diambil tidak memiliki izin alias Ilegal.*(Dalisi)