SNIPER86.COM, Tanjab Barat - Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) menggelar Konferensi Pers terkait penangkapan terhadap dua orang pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu, yang berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba pada 17 Oktober 2024 yang lalu.
Penangkapan terhadap dua pelaku berinisial Kancil (23) warga Kecamatan Tungkal Ilir dan Acok (21) warga Kecamatan Pengabuan, yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu ini dilakukan di sebuah rumah di wilayah Parit Panglong, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjab Barat.
Dalam pengungkapan melalui konferensi pers yang disampaikan oleh Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki, S.I.K., M.M., terungkap, bahwa selama ini kedua pelaku selalu mengoplos antara sabu dan tawas, demi mencari keuntungan besar.
Perlu diketahui, tawas adalah bahan kimia yang kerap kali ditemui dalam bentuk kristal berwarna putih, yang dikenal sebagai flocculator yang berfungsi untuk menggumpalkan kotoran-kotoran pada proses penjernihan air.
Namun anehnya, mereka (pelaku-red) nekat mencampur sabu dengan tawas untuk meraup untung banyak dari pemesanannya. Hal itu sangat berbahaya bagi orang yang mengkonsumsinya.
"Tawas ini dicampur ke sabu dengan perbandingan 1:3. 1 nya tawas dan 3 nya sabu. Selanjutnya, sabu yang sudah dicampur tawas itu dijual kepada pemesan dengan harga yang sama," demikian pengakuan kedua tersangka dihadapan Kapolres, saat jumpa pers di Mapolres Tanjab Barat, Selasa (5/11/24).
Kapolres mengungkapkan, pada saat menggeledah rumah tersebut, petugas menemukan dan mengamankan barang bukti 23 paket sabu seberat 39,88 gram bruto, tawas seberat 886 gram bruto, seperangkat alat isap sabu, satu pak plastik kosong, dua buah timbangan digital, satu korek api gas dan dua unit handphone android.
"Tersangka mencampurkan tawas ke dalam sabu, kemudian dijual dalam bentuk paketan kecil. Mereka cari untung besar, karena sabu ini kan barangnya mahal," ungkap AKBP Agung Basuki.
Atas perbuatannya, kedua tersangka ini terancam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.*(DN)