• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pjs Bupati Bursel dan Ka. BPBD Diduga Tidak Indahkan Edaran Mendagri Tentang Larangan Penyaluran Bansos Saat Pilkada

    Minggu, 24 November 2024, 11:03:00 PM WIB Last Updated 2024-11-24T16:10:28Z

    SNIPER86.COM, Namrole - Pjs. Bupati Buru Selatan Husen, S.Pd., M.Pd., dan Kepala Badan Penanggulan Bencana Daerah Kabupaten Buru Selatan Hadi Longa, S.E., M.Si., diduga bersekongkol untuk menyalurkan bantuan sosial dengan tujuan memenangkan salah satu pasangan Calon Bupati tertentu, menjelang pemungutan suara Pilkada di Kabupaten Buru Selatan.


    Kondisi politik Kabupaten Buru Selatan saat ini sedang tidak baik, namun Pjs Bupati Husen dan Ka. BPBD Kabupaten Buru Selatan Hadi Longa, yang sengaja tidak mengindahkan Edaran Kementerian Dalam Negeri atau tidak menghormati Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Jenderal TNI ( Purn) H. Prabowo Subianto dengan men SK kan M. Tito Karnavian sebagai Menteri Dalam Negeri.


    Alasannya sangat jelas, keduanya baik Pjs. Bupati Husen maupun Ka. BPBD Hadi Longa sudah benar benar tidak mengindahkan edaran dari kementerian yang dipimpin M. Tito Karnavian.


    Kepada Media ini, Romlan Saliu menyatakan, bahwa Kedua Pejabat tersebut yaitu Pjs. Bupati Buru Selatan maupun Ka. BPBD Buru Selatan harus diberikan sanksi seberat beratnya, karena diduga telah melakukan perlawanan terhadap aturan negara yang sudah ada, dimana aturan tersebut melarang adanya penyaluran bantuan sosial dimasa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan aturan tersebut  belum terjadi regulasi.


    "Itu artinya, kedua pejabat dimaksud sudah benar benar melawan aturan pemerintah, selain itu juga keduanya diduga bersekongkol dan sengaja ingin  mempermalukan Pj. Gubernur Maluku Ir. Sadali Ie., M.Si., IPU., kepada Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian. Pertanyaannya kenapa demikian, karena Pj. Gubernur Maluku juga dipercaya sebagai perpanjangan tangan Menteri Dalam Negeri atau sebutan lain perpanjangan tangan pemerintah pusat di Maluku," kata Romlan di Namrole, Sabtu (23/11/2024).


    Lanjut Romlan Saliu, Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri bernomor : 800.1.12.4/5814/ SJ tentang penundaan penyaluran bantuan sosial selama berlangsungnya proses Pilkada, guna menjaga prinsip keadilan dan profesionalitas dalam pemerintahan.




    Namun Surat Edaran dimaksud diduga sengaja untuk tidak diindahkan oleh Pjs. Bupati Buru Selatan Husen dan Ka.BPBD Buru Selatan Hadi Longa, atas Surat Keputusan Bupati Buru Selatan yang ditanda tangani oleh Pjs. Husen.


    "Surat keputusan tersebut bernomor :   360/ 545 Tahun 2024, Tentang Penunjukan Langsung warga Desa Waesili Kecamatan Waesama atas kegiatan pembuatan talud darurat di Desa Waesili Kecamatan Waesama Kabupaten Buru Selatan, dengan alasan pada point a. sehubungan dengan rusaknya talud penahan ombak, akibat gelombang pasang terus menerus yang mengakibatkan rusaknya talud penahan ombak di Desa tersebut," ujar Romlan.


    Surat Keputusan Pjs. Bupati Buru Selatan tentang penunjukkan langsung kepada warga Desa Waesili, sehingga dalam surat keputusan Pjs. Bupati Buru Selatan memerintahkan kepada Bendahara untuk segera mencairkan dana sebesar Rp. 50.000.000 ( Lima puluh juta Rupiah).


    Menurut Saliu, kalau dilihat dari kondisi cuaca saat ini di Kabupaten Buru Selatan pada umumnya, kurang lebih 3 bulan ini cuaca sedang baik baik saja, namun sengaja dengan alasan gelombang pasang terus menerus, ini sesuatu yang diduga suatu rekayasa dengan cara cara yang tidak bagus alies tidak profesional.


    "Selanjutnya, bantuan sosial ini jika ditinjau dari aturan sangat jauh dari semua aspek aturan disalah instansi pemerintahan, karena tidak melalui proses yang sebenarnya, artinya prosedur atau mekanisme yang akan dilakukan oleh instansi tersebut tidak ada, sehingga dalam dugaannya bahwa ini sudah kongkalikong antara Pjs. bupati dan Ka. BPBD Hadi Longa, agar dana tersebut segera di cairkan demi kepentingan calon bupati tertentu atas keinginan Hadi Longa," jelas Romlan.



    Diakhir penutup, Romlan mendesak agar jabatan Ka. BPBD di jabat Hadi Longa segera di copot baik dari Asisten 2 Setda Kabupaten Buru Selatan dan Ka. BPBD pun dicopot, selanjutnya Pjs. Husen pun copot dengan tidak menghilangkan sanksi kepada keduanya, yang nyata nyata sudah melawan aturan negara dalam hal ini surat Edaran Kementerian Dalam Negeri.


    Saliu mendesak agar keduanya diganti dengan orang orang yang memiliki kwalitas serta ketaatan kepada atasan, dan jadikan kepentingan umum yang lebih profesional diatas kepentingan pribadi dan golongan, sehingga melahirkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa untuk mendapatkan good govermant.


    "Itulah, sebagaimana yang diharapkan oleh  Bapak Presiden Republik Indonesia H. Prabowo Subianto, dengan Misi besar beliau yaitu terwujudnya Indonesia Maju,  yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian berdasarkan asas gotong royong," tutup Romlan Saliu.*(MM.S86)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini