• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Peredaran Rokok Tanpa Cukai Masih Marak Beredar, Bea Cukai Batam Terkesan Tutup Mata

    Kamis, 21 November 2024, 10:07:00 PM WIB Last Updated 2024-11-21T15:08:15Z

    SNIPER86.COM, Batam - Rokok tanpa pita Cukai masih banyak beredar di Indonesia, khususnya di Pulau Sumatera. Perusahaan Rokok yang beroperasi di Kota Batam Kepulauan Riau seakan besar kepala,  karena para penegak hukum di wilayah tersebut terkesan lakukan pembiaran.


    Seperti Merk Rokok H&D yang di produksi oleh PT Adhi Mukti Persada, diketahui perusahaan tersebut berdomisili di Mega Jaya Industrial Park Blok D No.3A Kelurahan Baloi Permai, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Kepri, sampai kini masih terus memproduksi dan memasarkan merk rokok yang diduga tanpa pita cukai (Ilegal) tersebut.


    Seperti diketahui, pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang tertuang pada pasal 54 dan 56. Sudah jelas hal itu sangat merugikan negara.


    Berdasarkan penelusuran media ini, banyak toko kelontong dan kios-kios kecil di wilayah  Kota Batam menjual Rokok Merk H&D dan lainnya, yang memang tidak terdapat pita cukai di bungkus rokok tersebut. Tidak menutup kemungkinan, daerah di luar Kepulauan Riau juga banyak terdapat masalah yang sama.


    Ironisnya, ada dugaan pihak perusahaan rokok ilegal tersebut memakai jasa oknum berinisial A, R dan V, untuk membagi-bagikan uang tutup mulut ke beberapa oknum wartawan yang ada di Kota Batam, yang tujuannya agar semua pemberitaan terkait rokok ilegal tersebut tidak di ekspos.


    Salah seorang pemilik toko kelontong yang enggan disebut namanya dalam pemberitaan ini menyampaikan kepada awak Sniper86.com, bahwa diseputaran Kecamatan Bengkong masih banyak toko dan kios yang menjual rokok ilegal tersebut.


    "Sepengetahuan saya memang di daerah sini masih banyak yang menjual itu (rokok ilegal), dan sepertinya tidak satu merk, ada beberapa merk namun saya tidak tahu perusahaan apa aja yang memproduksi," katanya, saat ditemui Awak Sniper86.com di tokonya, Kamis (21/11/24).


    Untuk itu, Sniper86.com berharap, Aparat Penegak Hukum (APH) dan Bea Cukai Kota Batam bisa segera melakukan penyelidikan, dan menindak tegas perusahaan yang masih memproduksi rokok yang tidak dilengkapi pita cukai.*(Rianto)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini