Teks Foto : hadiah Lucky draw gerak jalanPaslon 03 di kelurahan Sumber Mulyorejo.
SNIPERS86.COM, Binjai - Pemberian hadiah "lucky draw" gerak jalan santai paslon 03 diduga langgar ketentuan PKPU/13 thn 2024, nilai hadiah diatas Rp 1000.000 berupa mesin cuci, kulkas dan sepeda gunung. Hala itu jelas terlihat pada kegiatan gerak jalan berlangsung di Kelurahan Sumber Muliyo Rejo, Kecamatan Binjai Timur, Minggu (3/11).
Pemberian hadiah telah di atur dalam PKPU tersebut terutama pada halaman 32, poin 4 yang menyebutkan, pemberian hadiah di batasi dengan nilai Rp.1 juta rupiah. Sedang jika di rujuk dengan harga pasar hadiah luky draw paslon 03 tersebut, mesin cuci, kulkas dan sepeda rata-rata harga di atas sejuta.
Oleh sebabnya, kinerja bawaslu di wilayah setempat atau berjenjang ke atas nya di nilai kurang merespon pengawasan kegiatan paslon pada masa kampanye Pilkada.
Aref Budiman Simatupang, S.H., M.H., praktisi hukum mengatakan, bawaslu tidak proaktif dalam melakukan pengawasan pelaksanaan kampanye paslon. Seharusnya Bawaslu sudah bisa mengambil tindakan atau berupa teguran atas kegiatan paslon dan bahkan bisa di bubarkan jika perlu kegiatan yang bertentangan dengan aturan berlaku.*(R-2)